, Pekanbaru - Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyita Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, Bali. Langkah hukum ini menindaklanjuti putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penipuan investasi Keluarga Salim.
Penyitaan ini menuai protes dan bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali. Penggugat bukan dari Agung Salim Cs yang menjadi terdakwa melainkan oleh perusahaan Altus Special Situations.
Advertisement
Baca Juga
"Bukan para terdakwa yang menggugat, bukan Salim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaean Pane, Jumat siang, 24 Juni 2022.
Zulham menjelaskan, turut menjadi tergugat adalah kepolisian. Sidangnya sendiri sudah bergulir, di mana Kejari Pekanbaru mengutus jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Sudah mulai sidang, kami siap menghadapi gugatan ini," kata Zulham.
Zulham menerangkan, hotel yang disita kejaksaan merupakan barang bukti dalam tindak pidana yang dilakukan oleh petinggi Fikasa Grup tersebut. Adapun perintah penyitaan sudah termaktub dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau ditingkat banding," ucap Zulham.
Hakim dalam putusannya memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk hotel yang tengah diperkarakan. Hakim memerintahkan hotel itu dirampas untuk dikembalikan kepada korban.
"Intinya kami sebagai penuntut umum tidak masalah, silahkan saja karena sudah ada putusan pidana," kata Zulham.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kontra Kasasi
Terkait perkara pidana yang menjerat Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan Direktur Utama PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP, putusan tingkat banding sudah keluar.
Para terdakwa divonis bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi Rp84 miliar yang diajukan saksi korban.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara TPPU dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Para terdakwa sudah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis tersebut. Menyikapi itu, Kejari Pekanbaru juga menyatakan kasasi agar para terdakwa tidak bebas atau tetap dihukum.
"Kontra kasasinya tengah dipersiapkan," kata Zulham.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin, Jaksa Panggil Camat di Kabupaten Siak
Panduan Naik Jabatan Pranata Humas ala Kemkominfo
Terlibat Kasus Penipuan, WNA China Diduga Sogok Oknum Imigrasi Minta Cepat Dideportasi
Kontra Kasasi
Penipuan investasi
Keluarga Salim
Fikasa Grup
Kejari Pekanbaru
Agung Salim
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasih kepada Raja Inggris Charles III
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon