, Pekanbaru - Harapan anggota Keluarga Salim bebas dari vonis 14 tahun penjara Pengadilan Negeri Pekanbaru kandas. Banding yang dilakukan Agung Salim Cs di Pengadilan Tinggi Riau tidak terkabul karena putusan pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan.
Sebelumnya, petinggi Fikasa Grup itu masing-masing Bhakti Salim alias Bhakti, Agung Salim alias Agung, Elly Salim alias Elly dan Christian Salim alias Christian terlibat dugaan penipuan investasi. Korban investasi menderita kerugian Rp84 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau sudah menolak banding yang diajukan penasihat hukum para terdakwa. Hakim lebih memilih memori banding yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 29 Maret 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja pihaknya belum menerima salinan putusan.
"Salinan belum diterima tapi informasinya sudah, putusan Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, vonis 14 tahun," kata Zulham, Jumat siang, 3 Juni 2022.
Terkait putusan banding kasus penipuan investasi ini, Zulham belum mengetahui apakah para terdakwa akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
"Gak tahu banding atau tidak, yang jelas ini akan kami kawal putusannya," kata Zulham.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunggu TPPU
Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menyeret empat terdakwa, Zulham menyebut penanganan berkasnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya dalam hal ini hanya menunggu pelimpahan.
"Menunggu pelimpahan dan barang bukti di Kejari Pekanbaru," ucap Zulham.
Dalam putusan banding itu, hakim menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu dengan bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Selanjutnya hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Selanjutnya denda pidana Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Majelis hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi Rp84 miliar yang diajukan saksi korban. Mereka adalah Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara TPPU dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Terkini Lainnya
Status Pencarian Eril Diubah dari 'Orang Hilang' Jadi 'Orang yang Tenggelam'
Polisi Banting Warga, Kapolres Rokan Hulu Minta Maaf kepada Masyarakat
Semesta Dairi Memanggil, Saatnya Seruput Kopi Sambil Menikmati Keindahan Alam dan Budaya
Tunggu TPPU
Keluarga Salim
Penipuan investasi
Penipuan Investasi Keluarga Salim
Kejari Pekanbaru
Fikasa Grup
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing