, Pekanbaru - Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang. Jaksa menilainya terbukti menjadi dalang penyerangan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kecamatan Siak Hulu.
Pada Rabu malam, 18 Mei 2020, JPU Satrio Adi Wibowo menyatakan Anthony terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement
Baca Juga
Penasihat Hukum Anthony Hamzah, Samaratul Fuad, menyatakan tuntutan JPU tidak berdasar. Dia menyebut JPU terlalu bernafsu untuk menghukum terdakwa.
"Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan Anthony Hamzah tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan," kata Fuad, Jum'at petang, 20 Mei 2022.
Sebelum tuntutan dibacakan, Fuad menyebut sidang ditunda beberapa kali karena permintaan JPU. Sidang yang seharus digelar pada 17 Mei 2022, ditunda sampai 18 Mei 2022.
"Itupun jadwalnya petang ditunda hingga malam hari, kasus ini sarat kriminalisasi," tegas Fuad.
Menurut Fuad, menunda-nunda pembacaan tuntutan dengan dalih dokumen tuntutan belum siap bertentangan dengan komitmen Jaksa Agung.
"Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan apabila jaksa tersebut bekerja profesional dan Jaksa Agung siap mengevaluasi jaksa yang bertindak demikian," jelas Fuad.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pemburu Masker Diterjunkan untuk Kejar Warga Bandel di Banyumas
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbuatan Tercela
Fuad menduga penundaan ini mengindikasikan adanya perbuatan tercela. Apalagi dengan bobot kasus yang sedari awal sudah penuh dengan kriminalisasi serta tindakan aparat yang kuat dugaan bertindak tidak profesional dan penuh pelanggaran kode etik.
"Karena berhubungan dengan perusahaan ilegal, PT Langgam Harmuni atas tindakan penyerobotan hak-hak 997 petani Kopsa-M secara melawan hukum," terang Fuad.
Waktu 6 hari yang sediakan untuk penyiapan berkas tuntutan, tambah Fuad, tentu sangat cukup sekali. Ditambah dengan JPU yang dibantu oleh tim jaksa yang lebih dari lima orang.
Tindakan ini dinilai Fuad memperlihatkan JPU tidak profesional dalam memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah diputuskan di persidangan bahkan terkesan menyepelekan.
Terhadap tuntutan JPU sendiri, Fuad menyebut tuntutan 3 tahun tidak berdasarkan hukum karena ketentuan Pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan. Dengan demikian tuntutan jaksa dinilai melebihi dari ketentuan hukum.
Oleh karena itu, Fuad menduga ada hasrat JPU untuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368.
"Kemudian dapat juga diduga sepertinya ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan masa hukuman yang lama, seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa," terang Fuad.
Advertisement
Siapkan Pembelaan
Di sisi lain, Fuad menilai JPU terkesan hanya mengambil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum terdakwa.
"Sidang pembelaan akan digelar pada 23 Mei, kami sudah siap dengan dasar-dasar yang dirumuskan," tegas Fuad.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Manulang menyatakan apa yang dibacakan JPU sudah berdasarkan fakta persidangan.
Silfanus menyebut tuntutan berdasarkan keterangan saksi, fakta hukum, analis yuridis dan pertimbangan lainnya. Di antaranya pertimbangan meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujar Silfanus.
Terkini Lainnya
Deretan Mobil Mewah Pengendali Narkoba di Riau
Cerita-Cerita Horor Stasiun Kereta Api Kosong di Bantul
Bukan KKN di Desa Penari, Ternyata Film Ini yang Bikin Plh Bupati Banjarnegara Baper
Saksikan Video Pilihan Ini:
Perbuatan Tercela
Siapkan Pembelaan
Kopsa-M
PT Langgam Harmuni
Penyerangan Barak Karyawan PT Langgam Harmuni
Kabupaten Kampar
Kriminalisasi Petani
jaksa agung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini