, Pekanbaru - Perkara Salim bersaudara di Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memasuki tahap akhir. Petinggi perusahaan yang berafiliasi ke Fikasa Grup itu sudah memasuki tuntutan, pledoi atau pembelaan hingga tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pembelaan.
Di luar sidang, perkara ini mendapat perhatian dari pakar hukum pidana perbankan, Yunus Husein. Dia menilai perkara dengan jeratan penipuan investasi serta pidana perbankan itu masuk ranah perdata sehingga tidak ada dasar kuat mempidanakan Agung Salim Cs.
Advertisement
Baca Juga
"Perkara itu jika dianalisis dengan jujur dan kredibel adalah murni berada dalam ranah keperdataan, soal utang, bukan perkara pidana, baik pidana perbankan maupun pidana umum (penipuan dan penggelapan) seperti dakwaan JPU," kata Yunus, Selasa malam, 15 Maret 2022.
Pendapat hukum Yunus ini sebagai respon pernyataan Prof Jonker Sihombing yang menyebut perkara Fikasa Grup murni pidana. Bahkan, ahli tambahan yang dihadirkan JPU itu menyebut kalau penerbitan promissory notes (PN) atau surat sanggup bayar harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, PN bukanlah aktivitas penyimpanan dana dan bukan pula simpanan sebagaimana dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang Perbankan. Dia menyebut PN berbentuk surat sanggup yang diatur dalam pasal 174 KUHDagang.
Menurut Yunus, surat PN yang diterbitkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang terafiliasi dalam Fikasa Grup bukanlah simpanan dana seperti di bank.
"Sehingga unsur 'dalam bentuk simpanan' sebagaimana dalam pasal 46 ayat 1 tidak terpenuhi," terang Yunus.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Menghindar
Yunus mengutip surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2012, di mana dalam poin 4 disebutkan 'jika suatu perkara pidana yang di dalamnya mengandung ikatan perjanjian, penyelesaiannya harus masuk ke ranah perdata'.
Yunus tidak menemukan adanya iktikad buruk dari PT WBN dan PT TGP dalam PN dan pelaksanaan perjanjian yang timbul dalam penerbitannya karena diterbitkan secara transparan.
PN juga mengatur hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme teknis isi perjanjian tersebut, kemudian perusahaan telah menjalankan kewajibannya membayar bunga keuntungan.
Selain itu jelas Yunus, PT WBN dan PT TGP juga telah tunduk pada proses hukum menyelesaikan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni lewat putusan PKPU. Saat ini, proses homologasi (perdamaian) sedang berjalan antara ribuan kreditur dengan Fikasa Grup.
"PT WBN dan PT TGP tidak berupaya untuk menghindar dari kewajibannya kepada para kreditur," jelas Yunus.
Yunus dalam analisis hukumnya menyebut tidak ada unsur melawan hukum dan kesengajaan dalam penerbitan PN maupun pelaksanaan perjanjian. Sementara dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah penerbitan PN dan keterlambatan pembayaran kepada kreditur.
"Kedua perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum karena tidak melanggar ketentuan UU Perbankan," jelas Yunus lagi.
Dalam kesimpulannya, Yunus menegaskan kalau PN yang diterbitkan Fikasa Grup tidak termasuk kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Selain itu, penerbitan PN oleh PT WBN dan PT TGP tidak memerlukan izin OJK atau Bank Indonesia.
"Karena apabila ada ditemukan pelanggaran atas PN tersebut, maka OJK atau Bank Indonesia sudah memperingatkan PT WBN dan PT TGP, tapi apa? Hingga saat ini mereka (Fikasa Grop) belum pernah dapat peringatan atau teguran," sebut Yunus.
Advertisement
Kesanggupan Membayar
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus PN Fikasa Grup, Ade Palti Simamora, mengkritik pendapat hukum Jonker Sihombing saat di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Palti menilai ada inkonsistensi pendapat hukum ahli yang dihadirkan JPU itu.
Saat persidangan, Jonker menyatakan kalau PN yang diterbitkan PT WBN dan TGP perlu mendapatkan izin dari BI serta OJK sesuai dengan pasal 46 UU Perbankan. Di sisi lain, Jonker saat menjadi ahli pada kasus high yield promissory notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) menyebut tidak perlu izin OJK karena tidak mengurusi PN.
"Anehnya PN yang identik, Jonker Sihombing bisa memberikan pendapat yang berbeda," tegas Palti.
Palti menyatakan pendapat hukum berbeda dalam kasus serupa ini hendaknya dikesampingkan ketua majelis hakim, Dr Dahlan, dalam memberikan putusan nanti. Apalagi, pihak sebelum ini sudah mengajukan keberatan karena Jonker bukan ahli dalam berkas penyidikan Bareskrim melainkan ahli tambahan JPU.
Sebagai referensi, dalam kasus HYPN PT IOI, majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 lalu membebaskan Direktur PT IOI, Sean William Henley dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Sean William terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan kalau perkara tersebut berada dalam lingkup hukum perdata yakni tindakan ingkar janji (wan prestasi).
Di sisi lain, Palti menyatakan PN yang diterbitkan merupakan bukti kesanggupan Fikasa Group mengembalikan hutang para pelapor. PN itu menjadi bukti adanya hubungan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
"Hal ini dapat dibuktikan bahwa hingga Maret 2020, pemberi pinjaman Fikasa Group masih menerima bunga atas pinjaman dananya," jelasnya.
Menurut Palti, kemacetan pembayaran bunga kepada para pemberi pinjaman dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020. Kegagalan pembayaran bunga dan pokok bukanlah kesengajaan dari Fikasa Group.
"Soalnya, jenis usaha yang dimiliki oleh Fikasa Group bergerak di bidang perhotelan dan consumer goods, sebagai perusahaan yang sangat merasakan dampak terbesar akibat pandemi Covid-19," kata Palti.
Terkini Lainnya
Demo di Dekai Papua Berujung Ricuh, Ruko Dibakar, 2 Orang Meninggal Kena Tembak
Membantah Mitos Sajen Identik dengan Hal Irasional, Begini Faktanya
Penyebab Kebakaran di Taman Rekreasi Asia Farm Pekanbaru
Simak video pilihan berikut ini:
Tidak Menghindar
Kesanggupan Membayar
Pekanbaru
Penipuan investasi
Tindak Pidana Perbankan
Fikasa Grup
Keluarga Salim
Agung Salim
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Fokus Pagi : Longsor di Tambang Emas Kab. Bone Bolango, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Manchester United Bisa Umumkan 2 Rekrutan Baru di Pekan Kedua Juli 2024
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?