, Batam - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Jumat (18/2/202). Mereka menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggapnya jahat.
"Ini kebijakan yang sangat zalim, mencekik dan menyengsarakan rakyat," kata Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam saat berunjuk rasa.
Soal kebijakan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja sudah berusia 56 tahun, Suprapto menyebut, itu hal yang mustahil. Pasalnya rata-rata kontrak buruh antara 15-20 tahun saja. Di usia rata-rata 40 tahun, saat buruh tidak lagi bekerja, tidak mungkin mereka harus menunggu lama lagi hingga usia 56 tahun hanya untuk menerima JHT, yang sebenarnya uang mereka sendiri.
Advertisement
Disinggung soal Jaminan Keamanan Pekerjaan (JKP), Suprapto mengatakan, itu hanya diperuntukan bagi yang kena Putus Hubungan Kerja (PHK), lalu bagaimana dengan yang mengundurkan diri, habis kontrak, dan perusahaan bangkrut?
"Kezalimann ini akan kita lawan terus, dan kita terus lakukan petisi penolakan, oleh karena itu kami akan terus menyuarakan pencabutan Kemenaker no 2 tahun 2022," ucap Suprapto.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sejak awal, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Sedangkan untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu disampaikan Menaker, Ida F...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Kepala BPJS 1 Ketenagakerjaan Batam
Terkait unjuk rasa tersebut, Kepala BPJS 1 Ketenagakerjaan Batam Sony Suharsono mengatakan, pihaknya hanya sebatas menerima aspirasi saja, bukan pihak yang mengambil keputusan.
"Kami meneruskan apa teman-teman pekerja tuntut," kata Sony.
Sony juga memaparkan, sampai dengan saat ini, total pembayaran kasus klaim JHT 5.175 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp50,8 miliar.
"Untuk kasus JKK 463 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp4,08 miliar. Untuk kasus JKM sebanyak 32 kasus dengan nominal pembayaran klaim Rp1,47 miliar, dan kasus JP sebanyak 47 kasus dengan nominal pembayaran klaim mencapai Rp570 juta," ungkapnya .
Ia menambahkan angka kematian dan kecelakaan pekerja di Batam sangat tinggi mencapai 10 orang per hari.
Advertisement
Infografis
![Infografis Polemik Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rCAPdARPPEvkiB174u8Q0q3YpVE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936362/original/073025300_1645015691-JHT_1.jpg)
Terkini Lainnya
Respons Kepala BPJS 1 Ketenagakerjaan Batam
Infografis
JHT
JHT 56 Tahun
Jaminan Hari Tua
Buruh di Batam
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Batam
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Proshop dengan Konsep Showroom AC Sasar Pasar Jabodetabek
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah