, Bandung Ucapan Arteria Dahlan yang menyentil Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat berbuntut panjang. Arteria akhirnya dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein, selaku pelapor bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar. Adapun pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar dan pelaporan ini masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Jadi, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," kata Ari di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).
Ari menyatakan, ucapan Arteria yang meminta Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat di Gedung DPR sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ujarnya.
Menurut Ari, ucapan tersebut selain tidak pantas juga bisa merembet kepada suku lain di Indonesia.
“Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama," ujarnya.
Menurut Ari, Arteria dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2. Selain itu, Arteria dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.
"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 tentang bagaimana kita harus memelihara bahasa daerah bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari 2022, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.
Menanggapi hal tersebut, Arteria mempersilakan pihak yang tidak senang atas pernyataannya agar melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Kalau saya salah kan jelas mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja (lapor MKD)," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Terkini Lainnya
Arteria Dahlan Minta Pecat Kajati yang Pakai Bahasa Sunda, Begini Respons Ridwan Kamil
Paguyuban Sastra Sunda Bakal Datangi DPP PDIP Respons Pernyataan Arteria Dahlan
Budi Dalton: Kalau dalam Rapat Bahasa Inggris Diterima, Kenapa Logat Sunda Dipermasalahkan?
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Bandung
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Singgung Masyarakat Sunda
sunda
Bahasa Sunda
Cara
Rekomendasi
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra Raih Gelar Miss Supranational 2024
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasih kepada Raja Inggris Charles III
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon