, Palangkaraya - Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky ditahan Polres Lamandau dengan dugaan korupsi. Muncul dugaan perkara ini berkaitan dengan perjuangan Wilem bersama masyarakat adat setempat dalam mempertahankan wilayah mereka.
“Kita menduga ini merupakan upaya untuk membungkam perjuangan Masyarakat Adat Laman Kinipan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho, Sabtu (15/01/2022).
Dikatakan Aryo, Wilem Hengky ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan korupsi karena membayar hutang desa. Awal kasus ini dari proyek jalan sepanjang 1.300 meter pada 2017, di mana saat itu Wilem Hengki bahkan belum menjadi kepala desa.
Advertisement
Baca Juga
Lalu pada 2018, Desa Kinipan yang terletak di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau itu dipimpin oleh penjabat sementara kepala desa yang tidak bisa membayarkan proyek jalan yang sudah selesai dikerjakan karena tidak memiliki wewenang. Lalu pada 2019, saat Wilem Hengki menjadi kepala desa, sejumlah pejabat desa dan kontraktor yang membuat jalan menagih pembayaran jalan yang dimaksud.
Wilem Hengki tidak langsung membayarkan utang proyek yang terjadi di periode kepala desa sebelumnya. Ia kemudian membuat musyawarah desa meminta kesepakatan warga untuk membayarkan utang proyek itu.
”Itu yang menjadi titik berat kasus dugaan korupsi ini, padahal ini jelas-jelas tidak ada unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Bahkan, pekerjaan fisiknya ada dan sudah selesai,” kata Aryo.
Aryo menjelaskan, nilai proyek tersebut lebih kurang Rp 400 juta di mana kepala desa meminta untuk dilakukan perhitungan ulang sehingga menjadi Rp 350 juta. Utang itu dibayarkan pada 2019 dengan nilai menjadi Rp 321 juta setelah dipotong pajak ke kontraktor.
”Lebih aneh lagi kepala desa menjadi tersangka tunggal, tidak ada tersangka lain,” ujar Aryo.
Simak juga video pilihan berikut
Polda Jatim membongkar komplotan penyelundup Satwa yang dilindungi. Satwa-satwa tersebut diantaranya komodo, kucing hutan, trenggiling, dan lutung Jawa. Kebanyakan dari Satwa-satwa ini dijual ke luar negeri
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Sebut Kasus Murni Pidana
![Garis Polisi Ilustrasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5XIjXniLrIHLgL9JCqC0coyGhuk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/646432/original/garis-polisi140302c.jpg)
Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arif Budi Utomo membenarkan penahanan yang dilakukan pihaknya atas Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki di Lamandau, Kalimantan Tengah. Dia menjelaskan, penahanan dilakukan karena berkas perkara tersangka akan dilimpahkan Senin nanti.
Terkait isu adanya unsur kriminalisasi, Arif dengan tegas membantah. Dia mengatakan, kasus ini murni perbuatan pidana.
“Murni perkara pidana, mas. Wilem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun 2019 dan akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Arif dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (14/01/2022).
Arif menjelaskan, pihaknya menetapkan WIlem Hengki sebagai tersangka sejak 1 September 2021 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait selisih pekerjaan jalan desa sebesar Rp 260 juta.
Pada tahun 2017, lanjut Arif, proyek jalan desa itu selesai dibangun namun tidak ada dokumen hasil pekerjaan atau laporan di atas kertas melainkan penyampaian dilakukan hanya secara lisan.
“Jadi pekerjaan fisik dengan biaya yang dikeluarkan negara terdapat selisih sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arif.
Arif menambahkan, Wilem Hengki dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia diancam penjara minimal 1 tahun dan ancaman maksimal 20 tahun dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
Advertisement
Perjuangan Hutan Adat dan Konflik dengan Perkebunan
![Warga Laman Kinipan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mTQCXegXLzooch_Frkov-AYVuMM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3343227/original/001264600_1610037232-Warga_Laman_Kinipan.jpeg)
Sebelum Kepala Desa Kinipan jadi tersangka, polisi juga pernah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing tahun lalu dalam kasus dugaan pencurian. Proses penangkapannya pun menjadi viral, tetapi pada akhirnya ia dibebaskan dengan status masih sebagai tersangka.
Tak hanya itu, sebelum Effendi Buhing, lima orang lainnya, termasuk beberapa perangkat desa, juga jadi tersangka dalam kasus pencurian. Semuanya masih jadi tersangka dengan status yang belum jelas hingga sekarang.
Melihat hal itu, Paulus Danar, pengurus di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalteng, mengungkapkan, upaya aparat dan pemerintah daerah dalam kasus ini merupakan pelemahan perjuangan hutan adat dan pengakuan masyarakat adat Kinipan.
Seluruh warga dan pejabat desa yang jadi tersangka tergabung dalam gerakan perjuangan mempertahankan hutan adat dari alih fungsi lahan setelah adanya perusahaan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari.
”Jauh sebelum ditetapkan tersangka memang ada instruksi khusus dari atasan ke inspektorat untuk memeriksa penggunaan dana desa di Desa Kinipan, padahal kejadian serupa terjadi hampir di seluruh desa,” kata Danar.
Danar menjelaskan, Wilem Hengki merupakan salah satu tokoh perjuangan masyarakat yang selama ini ikut mendukung masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan, termasuk wilayah kelola adatnya. Ia juga berupaya dan terus mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pengakuan.
Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Korupsi TPU Kilometer 15 Terus Bergulir, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Oksigen di RSUD Rokan Hulu Sampai ke Hilir Pengadilan
Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Bakal Laporkan Balik
Simak juga video pilihan berikut
Polisi Sebut Kasus Murni Pidana
Perjuangan Hutan Adat dan Konflik dengan Perkebunan
Kinipan
Save Kinipan
Kalteng
kalimantan tengah
Hutan Adat
Konflik Hutan Adat
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng