, Medan Oknum dokter terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. Kristinus diketahui sebagai dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 8 Desember 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang seharusnya dilakukan secara gratis," kata JPU.
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Hendri, perbuatan terdakwa sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa, dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polda Sumut membongkar komplotan penyelewengan vaksin Covid-19. Para pelaku memperjual belikan vaksin yang seharusnya untuk tahanan dan narapidana di LP Tanjung Gusta Medan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ajukan Pledoi
![Sidang di PN Medan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xr8EqBAQqu3TUNVFLQSE3mxN8XE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3629426/original/015670700_1636601519-sid.jpg)
Menanggapi tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu kemudian menunda persidangan hingga 15 Desember 2021.
Dalam dakwaan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
Terdakwa sempat menolak, dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Beberapa hari kemudian, Selviwaty kembali menghubungi terdakwa dengan permintaan yang sama. Atas permintaan tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp 250.000 per orang untuk 1 kali suntik vaksin.
"Selviwaty bersedia dan setuju dengan harga yang ditentukan," ujar JPU Hendri.
Advertisement
Cara Terdakwa Memperoleh Vaksin
![Gambar Ilustrasi Vaksin Virus Corona](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/L3QyUSEfQX1W58yhxvozCeEIihY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3248993/original/034583800_1601014649-covid19-vaccine-vials-with-syringe_23-2148506723.jpg)
Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia, ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.
Oleh terdakwa, vaksin disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut. Vaksin sisa tersebut oleh terdakwa atas permintaan dari Selviwaty dengan pembayaran sebesar Rp 250.000 per orang untuk 1 kali suntik vaksin per orang.
"Sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu," terang JPU Hendri.
Dari hasil penjualan vaksin Covid-19, Kristinus memperoleh keuntungan sebesar Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. 1 lainnya, dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Terkini Lainnya
Tok, Terdakwa Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Polda Sumut Serahkan 3 Tersangka ke Kejati
Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, Mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut Diperiksa Polisi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajukan Pledoi
Cara Terdakwa Memperoleh Vaksin
COVID-19
Vaksinasi
medan
pn medan
oknum dokter
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
IBCA-MMA Kapolres Cup 2024, Upaya Tekan Tindak Kekerasan di Jalan Raya
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
3 Cara Screen Recorder Windows 10, Ikuti Langkah-langkahnya
Menko PMK Muhadjir Effendy Optimistis Angka Kemiskinan Turun di Akhir 2024
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024