, Medan Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubid, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021).
Selain hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Syahrial dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan perbuatan Syahrial terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum," ucap As'ad.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tulang punggung keluarga," ucap majelis hakim.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin bungkam, usai diperiksa penyidik KPK. Aziz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, dan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nyatakan Pikir-pikir
![Sidang di PN Medan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uTKHUG3ZnZXWGHP4SzDbV_K-2eI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3577669/original/053142500_1632140237-Sid1.jpg)
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut eks Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK mendakwa Syahrial melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik bernama Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.
Perkenalan Syahrial dengan Stephanus berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial, kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin.
Pertemuan itu membicarakan Pilkada yang akan diikuti Syahrial di Kota Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan dalam Pilkada Tanjungbalai.
Setelah Syahrial setuju, Azis mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju, seorang penyidik KPK. Dalam dakwaan juga disebutkan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026.
Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Syahrial meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial, agar proses Pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.
Advertisement
Dikenalkan dengan Advokat
![FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zHoludhY8RTOAktLOonyTc7nors=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3438617/original/058105200_1619254690-20210424-KPK-Resmi-Tahan-Wali-Kota-Tanjung-Balai-6.jpg)
Robinson Pattuju bersedia membantu Syahrial, kemudian menelepon rekannya, Maskur Husain yang diketahui seorang advokat. Robinson menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur.
Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.
Syahrial menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1.475.000.000.
Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210 juta.
Pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp 10 juta di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus Rp 1.695.000.000.
Terkini Lainnya
KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Suap Lelang Jabatan
Penyidik Nonaktif KPK Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
KPK Pastikan Menindaklanjuti Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Kasus Korupsi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nyatakan Pikir-pikir
Dikenalkan dengan Advokat
KPK
medan
Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
M Syahrial
pn medan
hukuman penjara
Kasus Suap
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulteng
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen