, Barru - Sengketa lahan antara Ir Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros terus berlanjut. Pihak Tergugat 1, dalam hal ini Ir Rusmanto Mansyur Effendi pun menghadirkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barru, Safiuddin sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (8/9/2021).
Kepada , Safiuddin lalu menceritakan bahwa dirinya sempat ditanyai oleh kuasa hukum PT Semen Bosowa Maros tentang bagaimana status lahan jika terjadi pengoperan hak atas tanah namun ternyata sebagian lahan itu telah bersertifikat. Dengan tegas Safiuddin pun menjawab bahwa seharusnya sebelum membeli, pembeli seharusnya mengecek dulu status tanahnya.
Advertisement
Baca Juga
"Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros itu bertanya ke saya, bagaimana ketika hamparan tanah saya beli ternyata di dalamnya itu ada sertifikat?, saya jawab yang ada sertifikatnya itu tidak boleh kau beli karena statusnya keseluruhan lahan itu ada yang bertitel ada juga yang tidak bertitel, masa kau mau samakan," kata Safiuddin, saat diwawancara Kamis (9/9/2021).
Olehnya itu, lanjut Safiuddin, setiap orang yang hendak membeli tanah atau melakukan pengoperan hak atas tanah itu harus memiliki iktikad baik. Iktikad yang dimaksud adalah dengan mengecek lahan tersebut ke BPN setempat apakah sudah bersertifikat atau belum.
"Kalau kau pembeli memang beriktikad baik, kau pasti pertanyakan dulu status tanah ini. Jangan samakan tanah bersertifikat dengan tanah yang belum bersertifikat, kan itulah gunanya ada BPN," tambahnya.
Safiuddin pun mengaku bingung tentang pengoperan hak yang terjadi antara Andi Norma kepada PT Semen Bosowa Maros. Pasalnya pengoperan hak itu terjadi antara seseorang dengan perusahaan berbadan hukum.
"Dalam cernaan hukum saya, pengoperan hak atas tanah itu terjadi antara orang dengan orang, bukan antara orang dengan lembaga atau badan hukum, tidak boleh lah," tegasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sejumlah warga Taman Villa Meruya melakukan aksi protes penolakan atas pembangunan masjid diatas lahan sengketa di perumahan Taman VIlla Meruya, Jakarta Barat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Upaya Sia-sia Pembatalan SHM
![Lahan sengketa di Desa Siawung, Kabupaten Barru (/Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KVtucw6tidZxR8yhgGmIj9jvAEg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551036/original/087713000_1629890407-WhatsApp_Image_2021-08-14_at_20.12.28.jpeg)
Safiuddin pun kemudian menceritakan tentang upaya PT Semen Bosowa Maros ketika berusaha membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 5,2 hektare milik Rusmnato Mansyur Effendi pada tahun 2015. Upaya PT Semen Bosowa Maros itu pun mentah lantaran dasar pengajuan pembatalannya tidak cukup kuat.
"Kemarin itu, karena dia (PT Semen Bosowa Maros) itu mengetahui bahwa ada sertifikat dari sebagian tanah ratusan hektare yang dia beli, dia mau batalkan itu sertifikat dijaman saya menjabat sebagai kepala BPN Barru. Tapi saya katakan bahwa saya tidak mau," jelas Safiuddin
Menurut Safiuddin, seharunya ketika sebuah sertifikat hak milik hendak dibatalkan, maka perlu dilakukan uji materil terlebih dahulu. Sehingga jelas alasan dan penyebab sertifikat hak milik atas tanah itu bisa dibatalkan.
"Dasarnya apa kau mau batalkan? Apakah hanya Karena dasar putusan pengadilan yang berdasarkan kohir dan persil?, tidak mungkin itu. Kalau begitu sertifikat lain bisa dibatalkan juga dengan mudah dong. Tidak bisa dibatalkan itu produk negara tanpa uji materil," tegasnya.
Mantan Kepala BPN Barru periode 2013-2016 itu pun mengakui bahwa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan sempat meminta dirinya untuk menyetujui pengajuan pembatalan SHM milik Rusmanto. Namun secara tegas Safiuddin menolak permintaan tersebut.
"Makanya waktu itu PT Semen Bosowa Maros mengajukan pembatalan sertifikat ini ke Kanwil BPN Provinsi Sulsel. Padahal kan tidak mungkin pembatalan itu terjadi tanpa kajian dari saya yang menjabat waktu itu. Saya pun bilang ke Kanwil BPN Sulsel bahwa saya ini perpanjangan tangan di daerah, sama saja saya obok-obok kebijakan yang tidak benar kalau saya setuju membatalkan sertifikat hak milik itu," dia menceritakan.
Apalagi, lanjut Safiuddin, sertifikat lahan milik Rusmanto Mansyur Effendi ini belakangan dijaminkan kepada salah satu bank plat merah untuk mendapatkan pinjaman. Menurut dia, tidak mungkin bank berani menggelontorkan dana dalam jumlah besar jika memang sertifikat ini bermasalah.
"Apalagi sertifikat itu terikat dengan hak tanggungan. Tidak mungkin bank milik negara berani meberikan hak tanggungan (pinjaman dengan jaminan) atas lokasi tersebut kalau sertifikatnya abal-abal," dia memungkasi.
Advertisement
Kronologi Awal
![Sidang sengketa lahan PT Semen Bosowa Maros dan seorang Insinyur (/Fauzan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uGwtmLxraGck7_C3KCAB5e7WnSI=/0x0:1600x900/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3561428/original/093894100_1630761948-WhatsApp_Image_2021-09-04_at_21.17.47__2_.jpeg)
Sebelumnya diberitakan, kasus sengketa lahan antara Ir Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros hingga kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. PT Semen Bosowa Maros sebelumnya menggugat Rusmanto atas sebagian lahan yang telah dibelinya dari seseorang bernama Andi Norma.
Berdasarkan data yang diterima , PT Semen Bosowa Maros membeli lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Tahun 2013. Padahal 52.351 meter persegi dari keseluruhan lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto dari seseorang bernama Sitti Aminah.
"2013 PT Semen Bosowa Maros itu membeli lahan itu dari Andi Norma. Pada saat membeli, PT Semen Bosowa Maros ini tidak mempertanyakan apakah lahan yang dia beli ini sudah bersertifikat atau belum. Dan hanya membeli berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung," kata Rusmanto kepada , beberapa waktu lalu.
Lahan tersebut memang diketahui telah bersengketa antara Sitti Aminah dan Andi Norma pada Tahun 2002 yang belakangan dimenangkan oleh Andi Norma di Mahkamah Agung. Namun dalam gugatannya, Andi Norma hanya menggunakan Persil dan Kohir tanpa merincikan bahwa sebagian lahan telah bersertifikat dan dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah.
Tanah itu, lanjut Rusmanto, telah dihibahkan oleh Zaenab Daeng Takke kepada Sitti Aminah sejak tahun 1990. Zaenab Daeng Takke pun kemudian mengurus sertifikat tanah itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru yang kemudian terbit pada tahun 1995 sebelum dirinya meninggal dunia ditahun yang sama.
"Jadi sertifikat itu terbit 1995 atas nama Zaenab Daeng Takke. Tapi kan Zaenab sudah hibahkan tanah itu kepada Sitti Aminah tahun 1990 karena Sitti Aminah yang merawat Zaenab sampai dia meninggal. Dan proses hibah itu disaksikan oleh Camat pada waktu itu sebagai saksi," jelasnya.
Rusmanto pun lalu membeli tanah seluas 52 hektare itu dari Sitti Aminah pada tahun 2007. Tak ingin beli kucing dalam karung, Rusmanto kemudian meminta bantuan PPAT untuk memeriksa lahan tersebut di BPN Barru, jangan sampai lahan tersebut bersengketa.
"Ibu Aminah ini menjual tanah itu ke saya tahun 2007. Saya minta PPAT cek di pertanahan, tanah itu klir tidak ada masalah, akhirnya saya beli. Semua proses balik nama setelah proses jual beli itu aman. Jadi sertifikat itu sekarang atas nama saya. Jadi PPAT terbitkan lagi akta hibah baru pada 2007 berdasarkan rujukan dari akta hibah yang tahun 1990 tadi," jelasnya.
Tak lama setelah proses jual beli itu, Rusmanto kemudian mengajukan sertifikat lahan yang baru dibelinya itu ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Pasalnya lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai lokasi wisata.
"Pengajuan pinjamannya di Bank BNI berjalan lancar. Kalau memang ada yang salah dari sertifikat itu kan tidak mungkin bank mau terima," tukasnya.
Lalu pada tahun 2008, Rusmanto mendapat kabar bahwa tanah tersebut disegel oleh Andi Norma. Rusmanto pun menemui Andi Norma untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut.
"2008 saya mendapat informasi bahwa ada eksekusi yang dilakukan oleh Ibu Andi Norma yang mengaku sebagai ahli waris. Setelah saya temui Andi Norma pun mengatakan kepada saya bahwa dia tidak akan mengganggu lahan tersebut karena lahan itu telah saya beli. Hanya saja dia berpesan agar saya memberi tahu Sitti Aminah agar berbagi dengan dirinya hasil penjualan lahan tersebut, saya pun mengatakan kalau itu bukan wewenang saya," jelasnya.
Belakangan tiba-tiba Andi Norma menjual keseluruhan lahan tersebut kepada PT Semen Bosowa Maros. Andi Norma bahkan mengaku bahwa dirinya lah satu-satunya ahli waris atas lahan seluas 100 hektare lebih tersebut.
"Andi Norma ini tidak memiliki sertifikat, dia Cuma mengandalkan bahwa dirinya adalah ahli waris dan rinci lama yang kemudian mengaku bahwa dirinya adalah pewaris lahan itu seperti dalam Persil dan Kohir. Bahkan dia mengaku bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris, padahal berdasarkan putusan Pengadilan Agama ada 12 ahli waris, termasuk Zaenab Daeng Takke," jelas Rusmanto.
Rusmanto pun menilai bahwa PT Semen Bosowa Maros tidak teliti dalam proses pembeliah lahan tersebut. Menurut dia PT Semen Bosowa Maros harusnya meneliti keseluruhan lahan tersebut di BPN.
"Harusnya PT Semen Bosowa, sebelum membeli tanah itu harusnya cek dulu ke BPN apakah lahan itu clear atau tidak. Kalau klir baru beli. Sama seperti saya, sebelum beli lahan itu kan saya cek dulu ke BPN lewat Notaris," jelas dia.
Rusmanto bahkan mempertanyakan apakah transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros dengan Andi Norma dengan menggunakan pengoperan hak itu ada dalam Undang-Undang Agraria. Apalagi putusan yang dimenangkan oleh Andi Norma pada tahun 2002 itu tidak sedikitpun menunjukkan sertifikat hak milik atas lahan yang dimiliki oleh Rusmanto tersebut.
"Apakah transaksi PT Semen Bosowa Maros dengan Andi Norma menggunakan pengoperan hak itu ada dalam UU agraria? Lalu apakah putusan yang dimiliki Andi Norma menunjukkan alas hak kepemilikan tanah SHM 01 yang saya miliki? dalam putusan itu kan tdk ada," tegasnya.
Terkini Lainnya
Ketika Saksi Kasus Sengketa Lahan PT Semen Bosowa vs Seorang Insinyur Kebingungan
Pengakuan Saksi dalam Sidang Sengketa Lahan Antara PT Semen Bosowa Maros dan Seorang Insinyur
Duduk Perkara Sengketa Lahan antara Seorang Insinyur dengan PT Semen Bosowa Maros
Simak juga video pilihan berikut ini:
Upaya Sia-sia Pembatalan SHM
Kronologi Awal
PT Semen Bosowa Maros
Barru
Sengketa Lahan
Siawung
Rusmanto Mansyur Effendi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024