, Banyumas - Pabrik gula ilegal di Cilongok dan Ajibarang, Kabupaten Banyumas terbongkar. Pabrik gula ini memproduksi gula pasir dengan mencampur gula rafinasi dengan molase atau tetes tebu. Tim gabungan Mabes Polri dan Polresta Banyumas menyita 35 ton gula rafinasi.
Pencampuran ini menghasilkan gula pasir dengan warna yang sama dengan gula pasir pada umumnya. Namun campuran rafinasi dan molase ini berbahaya untuk kesehatan karena kadar gulanya lebih tinggi.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan diabetes," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Pabrik gula ini terungkap setelah jajaran Mabes Polri mendapat informasi dari masyarakat. Bersama dengan personel Polresta Banyumas, tim dari Mabes Polri menggerebek dua pabrik tersebut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyumas. Setelah penyelidikan, petugas mendapat alur produksi dan distribusi gula ilegal dari keterangan tersangka W, warga Cilongok dan G, warga Ajibarang.
Pertama, tersangka membeli gula rafinasi dari distributor resmi di Cilacap dengan harga Rp9.900 per kilogram. Sekali transaksi, tersangka membeli 35 ton rafinasi dan diangkut dengan truk tronton.
Setelah di pabrik, rafinasi dicampur dengan molase. Satu kaleng molase ukuran ember cat 25 Kg dicampur dengan 5 ton rafinasi.
"Proses kerjanya cepat, satu jam untuk 10 ton rafinasi," tuturnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Meraup untung Peluang Gula Organik Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebutuhan Tinggi Gula Pasir pada Ramadan
![Pabrik gula ilegal di Cilongok dan Ajibarang, Kabupaten Banyumas terbongkar. (Foto: /Rudal Afgani Dirgantara)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eoHMCD7JFuRz5voj-mfuHAokTRk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3437249/original/039812000_1619121881-GULA_RAFINASI_2.jpg)
Setelah dicampur, gula dijual dengan harga Rp 11.500 per Kg untuk kalangan distributor. Sementara untuk konsumen dijual Rp12 ribu per kilogram.
Dalam sebulan tersangka bisa menjual 100 ton dari satu titik pabrik. Dengan kata lain, tersangka bisa mendapat keuntungan ratusan juta dalam sebulan.
Pada momen Ramadan dan lebaran, kebutuhan gula lebih tinggi dari hari biasa. Ini melipatgandakan keuntungan para tersangka yang sudah tujuh bulan beroperasi.
"Tersangka menjual dengan kemasan karung merek gula," ujar dia.
Gula ilegal ini kemudian akan dimusnahkan. Sementara para tersangka dijerat UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolresta Banyumas mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi konsumen agar lebih hati-hati memilih gula. Sebab, jika gula ini sampai dikonsumsi bisa berbahaya untuk kesehatan tubuh.
"Jadi harus lebih selektif lagi, mengingat gula merupakan kebutuhan pokok," kata dia.
Terkini Lainnya
Gula Pasir Mendadak Langka di Ternate pada Awal Ramadan
Cek Fakta Kesehatan: Gula Merah Lebih Sehat Ketimbang Gula Pasir?
Satgas Pangan Polri Pantau Harga Gula Pasir Masih Tinggi
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kebutuhan Tinggi Gula Pasir pada Ramadan
gula pasir
Gula Pasir Palsu
Gula Pasir Rafinasi
Banyumas
Rekomendasi
Melihat Kebangkitan Lukisan Mooi Indie dengan Balutan Teknik Modern di Banyumas
Kemendikbudristek Sukses Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Harapkan Dampak Nyata Bagi Seniman dan Masyarakat
Kemendikbudristek Siap Gelar Keroncong Svaranusa 2024 di Pantura dan Banyumas, Jateng
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024