uefau17.com

Ulah Bejat Oknum Guru di Medan Terhadap Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara - Regional

, Medan Ulah bejat seorang oknum guru di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap 2 anak kandungnya terungkap. Perbuatan pelaku diungkap oleh istrinya sendiri.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, saat melakukan konferensi pers di Mako Polsek Sunggal, Rabu, 17 Maret 2021, mengatakan, pelaku berinisial NIS (41), warga Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

"Pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal. Korbannya adalah anak kandungnya, NNS (9) dan KS (6)," kata Yasir.

Perbuatan pelaku terungkap setelah istrinya, yang juga ibu kandung kedua korban, yaitu I, merasakan hal aneh. Pada Sabtu, 15 Januari 2021, saat I sedang memasak, korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sedangkan pelaku mengajari anaknya yang laki-laki.

Tiba-tiba I, berstatus sebagai saksi, melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda. Lalu saksi bertanya kepada pelaku dengan kata-kata, “Kenapa Pa?”. Menjawab pertanyaan istirnya, pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah yang aneh.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saksi Memanggil Korban

Merasa penasaran, usai memasak, saksi memanggil korban NNS ke kamar. Saat itu saksi menanyakan apakah NNS pernah mendapatkan tindakan asusila oleh ayahnya, korban menjawab pernah.

"Saksi bertanya kapan, dijawab korban hari Rabu, 13 Januari 2021," jelas Kapolsek.

Mendapat pengakuan anaknya, saksi langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

3 dari 3 halaman

Ditahan Polisi

Diterangkan Yasir, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi, dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku perbuatan asusila terhadap kedua anak kandungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," Kapolsek menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat