, Kupang - Kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung kembali terungkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sadisnya, selama tujuh tahun, korban menjadi budak seks ayah kandungnya. Akibatnya, dalam kurun waktu tahun 2007 hingga 2014, korban melahirkan tiga anak karena pencabulan ayah kandung.
Yang menyedihkan, dua dari tiga anak yang dilahirkan, mengalami cacat mental.
Advertisement
Baca Juga
Untuk menghindari aksi pelaku berlanjut, korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu, namun pelaku seolah-olah tidak rela.
Berbagai cara dilakukan pelaku, agar anaknya kembali ke rumah. Mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang, hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat.
Saat korban dan suaminya memilih tinggal dengan pelaku. Pelaku malah mengusir suami yang merupakan menantunya sendiri, lalu kembali melancarkan aksi biadabnya.
Ibu korban (istri pelaku) hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa, karena takut dengan ancaman pelaku. Ketiga anak korban yang lahir karena aksi bejat ayah kandungnya kini dalam perawatan ibu korban atau istri pelaku.
Aksi bejat ini dilakukan Timotius Wuraka Ledi alias Ledi, warga Kabupaten Sumba Barat, NTT. Ia mencabuli dan memperkosa anak kandungnya, MTG selama bertahun-tahun. Aksi tidak terpuji ini selalu dilakukan Ledi di kebun milik pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020 / SPKT.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kakek Bejat Cabuli Cucu Kandungnya Selama 2 Tahun di Kebumen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aksi Bejat Pelaku Terungkap
![Ilustrasi Pemerkosaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gHZsajhR1eTTvixrVCsMH-CXlmo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/681520/original/ilustrasi-pemerkosaan-140523-andri.jpg)
Terungkapnya aksi bejat pelaku bermula pada pada Sabtu (28/11/2020) lalu di rumah pelaku. Saat itu korban tinggal kembali di rumah pelaku. Sementara suami korban, Agustinus JR berada di kampung Pronawo.
Pelaku menarik paksa baju korban hingga robek dan meremas payudara korban. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, dengan menarik paksa korban hingga bajunya robek dan dada korban tercakar oleh kuku pelaku.
Namun pemerkosaan tersebut gagal, karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya. Korban berlindung ke rumah Yunita DG, meminjam HP tetangganya tersebut, untuk menelpon suaminya Agustinus JR yang sedang berada di Kampung Pronawo.
Korban memberitahukan suaminya soal percobaan pemerkosaan tersebut. Namun pelaku kembali memanggil korban yang berada di rumah tetangganya.
Karena takut ancaman pelaku, korban pun pulang kembali ke rumahnya, tapi korban tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya.
Sementara suami korban, Agustinus ke rumah Kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole untuk melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh pelaku. Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku, karena Agustinus tidak berani menjemput istrinya sendiri di rumah pelaku.
Agustinus telah diusir pelaku dari rumah. Walaupun ia mengetahui persis perbuatan pelaku terhadap korban yang saat ini sudah menjadi istrinya, namun Agustinus tidak bisa berbuat apa-apa.
Kepala desa Wailibo kemudian meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban.
Kepala desa meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau ia menjemput korban atas perintah Kepala Desa, untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan Covid-19 yang tidak boleh diwakili, dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban.
Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan pesan kepada pelaku seperti yang dipesankan kepala desa. Pelaku pun mengizinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo.
Korban menceritakan kepada kepala desa dan suaminya kalau ia nyaris diperkosa pelaku. Kepala desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Advertisement
Pelaku Melarikan Diri ke Hutan
![Ilustrasi Pemerkosaan 2](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rcoObHKm4CtsvWPcC6aUhBsYpmk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/681526/original/ilustrasi-pemerkosaan-2-140523-andri.jpg)
Di Mapolres Sumba Barat, akhirnya terungkap kalau pelaku berulang kali menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sejak tahun 2007 saat korban berusia 20 tahun.
Hingga tahun 2014, korban melahirkan tiga orang anak. Ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku, atau ibu korban. Ketiganya juga tinggal di rumah pelaku.
Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012. JTA dan DMK sendiri mengalami difabel mental.
Tahun 2014, pelaku masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban, namun korban terus berusaha untuk menghindar, sehingga perbuatan tersebut gagal.
Kepala Desa Wailibo sudah berulang kali memediasi persoalan di antara mereka atas pengaduan dari Agustinus (suami korban), yang melaporkan bahwa pelaku terus mencari kesempatan untuk bisa kembali menyetubuhi korban.
Agustinus dan korban menikah pada tahun 2018. Pasc menikah, kepala desa menyarankan dan menyuruh korban untuk tinggal bersama suaminya di kampung lain, agar menghindari perbuatan keji pelaku tidak terulang.
Namun pelaku terus berupaya untuk memanggil kembali korban tinggal di rumahnya, dengan berbagai alasan sehingga sejak Oktober 2020 lalu, korban sempat tinggal kembali dengan pelaku untuk berobat.
Pelaku mengusir suami korban untuk tidak tinggal bersama korban di rumah pelaku, demi melancarkan niat buruknya. Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi, pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan ke hutan. Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Saat diperiksa polisi, pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu. Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak.
Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu, saat bertemu anak kandungnya.
Saat korban melahirkan tiga orang anak tersebut, ibu korban juga mengetahui kalau yang menghamili korban adalah pelaku, yang merupakan ayah kandung korban sendiri. Namun Ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan ancaman pelaku.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.
Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020. Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini.
Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU,” Ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (16/2/2021) belum lama ini.
Terkini Lainnya
Kisah BUMDes Ayula Timur Bonebol Ketiban Berkah Pandemi Covid-19
Pro Kontra SKB 3 Menteri Perihal Seragam Sekolah, Ini Kata Bupati Banyumas
BNPB Kirim Fleksibel Tank untuk Padamkan Kebakaran Hutan di Sikka NTT
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Aksi Bejat Pelaku Terungkap
Pelaku Melarikan Diri ke Hutan
Pemerkosaan Anak Kandung
Sumba Barat NTT
Pemerkosaan
Sumba Barat
Kriminal
Rekomendasi
Tayang di HBO Max, Trailer Perdana Serial 'The Penguin' Ungkap Aksi Colin Farrell Jadi Penguin
Super Beruntung, Foto Selfie Ini Selamatkan Pria dari Tuntutan Penjara 99 Tahun
Bahaya Main Judi Online, Pencurian Data hingga Gangguan Mental
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra