, Aceh - Seorang bocah difabel di Aceh mengalami tindak kekerasan dari orangtuanya. Bocah tunawicara berumur 4 tahun tersebut disundut dengan bara api dari seikat daun kelapa kering oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/9/2020), di dapur rumah mereka, Kecamatan Langkahan, Kabupatan Aceh Utara. Visum et repertum polisi menerangkan bahwa korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, serta badan.
Daun kelapa kering yang dipakai pelaku R (48) sebelumnya digunakan untuk menyulut perapian di dapur. Pada saat kejadian, ibu anak tersebut tidak berada di rumah.
Orang yang kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi adalah nenek korban, pada Minggu (20/9/2020). Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi langsung mencari serta menangkap pelaku di kawasan Aceh Timur pada Kamis (5/11/2020).
"Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini. Pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, dalam keterangan yang diterima , Selasa sore (17/11/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengakuan Tersangka
"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Ariandi, dalam keterangan yang sama.
Pelaku sempat bersumpah atas nama Allah serta Nabi Muhammad di depan polisi bahwa hanya bagian muka korban saja yang terbakar dengan dalih bahwa itu pun bukan sebuah kesengajaan. Ia berkelit bahwa anaknya yang lasak sehingga terkena bara api dari daun kepala kering tersebut.
Setelah kejadian itu, R mengatakan bahwa dirinya sempat membawa anaknya ke rumah sakit serta mengeluarkan biaya pengobatan sebanyak Rp54.000. Setelah didalami, ia rupanya juga pernah menyundut kaki anaknya tersebut dengan rokok.
Advertisement
Disaksikan oleh Adik Perempuan Korban
Karena keterbatasan dalam berkomunikasi, polisi mesti mendatangkan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe. Ini untuk menerjemahkan keterangan dari korban serta para saksi yang juga tunawicara.
"Dalam penyidikan kita mengalami kesulitan, dikarenakan, korban, adik korban, dan ibu korban, mengalami tunawicara," sebut Ariandi.
Sebagai informasi tambahan, pada saat kejadian, adik perempun korban (3) sempat melihat ayahnya sedang menyundut wajah abangnya setelah mendengar korban menjerit-jerit kesakitan. Adiknya yang mengadu kepada sang ibu sehingga kejadian kabar penganiayaan sampai kepada nenek korban.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat R dengan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Terkini Lainnya
Kondisi Terkini Gunung Merapi Usai 91 Gempa Guguran dan 230 Gempa Hybrid
Banjir Kembali Rendam Cilacap, BPBD Ketar-Ketir Covid-19 Klaster Pengungsian
2 RSUD di Kepri Tutup Usai 13 Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengakuan Tersangka
Disaksikan oleh Adik Perempuan Korban
Kekerasan Anak Aceh
Ayah Bakar Anak
Penganiayaan Anak di Aceh
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya