uefau17.com

Mengungkap Modus Licik Pemilik Pangkalan Tabung Gas Subsidi di Kalsel - Regional

, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menyita sebanyak 4.717 tabung LPG 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap selama Januari – November 2020.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Masrur dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto di Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020).

Menurut Nico, para tersangka merupakan pemilik pangkalan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti turut disita. Diantaranya 4 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung dan uang tunai Rp9.650.000.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp18.000,- per tabung sampai Rp30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp17.500," ujar Niko.

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2.000.000.000 (Dua miliar rupiah).

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).

Niko menegaskan, bahwa jajarannya akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

"Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat