, Cirebon - Polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon memasuki babak baru. Keluarga Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin mengaku akan terus berupaya meluruskan sejarah.
Pria yang sempat viral karena aksi penggembokan Keraton Kasepuhan tersebut memilih kembali menempuh jalur hukum. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka menolak dan tidak mengakui PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon pengganti ayahanda.
Advertisement
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, pihak keluarga Rahardjo mengajukan kembali proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Cirebon. Eksekusi tersebut atas putusan pengadilan tentang penolakan Forum Previlegiatum Alexander.
Dari hasil penelusuran di Pengadilan Negeri Cirebon, surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander.
Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979. Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.
Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut pada 2001.
Berdasar surat putusan itu, pengacara penggugat pernah mengajukan ajudikasi pada 2001. Humas Pengadilan Negeri Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan, putusan tersebut merupakan sengketa ahli waris.
Asyrotun menyebutkan, berdasarkan penelusuran data di PN, hasil permohonan ajudikasi tersebut sempat diproses.
"Permohonan eksekusi pertama tahun 2001 dari penelusuran kami ditemukan sudah sempat diproses sampai penetapan KPN, BA Ajudikasi dan sampai situ saja. Di berkas yang kami temukan itu tidak muncul alasan kenapa belum dieksekusi, karna tidak ada keterangan tertulis apapun," kata Asyrotun saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Dia menyebutkan, pada Selasa 8 Juni 2004 penggugat sempat mengajukan ajudikasi. Pemeriksaan tanah objek perkara terkait batasnya objek sengketa sesuai atau tidak dengan putusan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat meninggal dunia karena menderita kanker
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permohonan Eksekusi
![Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VOp8OrV1RFSJ3AsyLaTNUleu3jY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3229671/original/096730900_1599331972-Keluarga_Rahardji_Djali_dipastikan_menempuh_jalur_hukum_dalam_polemik_yang_terjadi_di_Keraton_Kasepuhan_Cirebon.jpg)
Singkat cerita, permohonan eksekusi kembali dilayangkan oleh keluarga penggugat pada tahun 2011 dan 2012. Pengajuan tersebut tidak berlanjut eksekusi tanpa diketahui penyebabnya.
Dia menyebutkan, keluarga penggugat juga sempat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bogor kepada anak-anak mereka.
"Setelah mengajukan penetapan ahli waris kembali mengajukan permohonan salinan putusan tahun 2019 dengan dasar penetapan ahli waris dan kemudian Agustus tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi kembali," ujar dia.
Asyrotun menegaskan permohonan kembali eksekusi tersebut tidak ada kaitannya dengan polemik di Keraton Kasepuhan. Dia menyebutkan, saat ini surat permohonan eksekusi sudah sampai di kepaniteraan perdata.
"Permohonan sudah melewati petugas PTSP dan masih diteliti berkasnya ya apalagi ini berkas lama. Proses eksekusi bisa memakan waktu lama. Apalagi kaitannya dengan keraton ada sejarah khusus dan dari pengadilan tidak ingin gegabah dan harus benar," ujar Asyrotun.
Dia menjelaskan, prosedur eksekusi sendiri melalui berbagai tahapan dan proses. Proses eksekusi melalui penelaahan yang berlapis dari petugas di PN Cirebon.
Mulai dari pemeriksaan di depan petugas PTSP sebatas ceklis syarat, setelah itu pemeriksan di Panmud Perdata. Kemudian laporan kepada Ketua PN, dari ketua dilaporkan kepada Panitera.
"Terakhir ke tim telaah dan dari tim telaah itu nanti baru dianggap layak atau tidak untuk dieksekusi. Sebelum eksekusi juga ada upaya PN untuk mediasi penggugat dan tergugat kami pertemukan dulu," ujar dia.
Kuasa Hukum Keluarga Rahardjo, Erdi Soemantri mengatakan, ajudikasi yang dilakukan tahun 2004 tidak terlaksana karena terdapat kendala. Salah satunya biaya.
Advertisement
Eksekusi Lanjutan
![Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1FHCxBBPEcAgrrlpLVWSBLTrLmg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3229672/original/098774600_1599331972-Simbolis_pengukuhan_Polmak_atau_PJS_Sultan_Kasepuhan_Cirebon_oleh_keluarga_Rahardjo_Djali_di_Masjid_Agung_Sang_Cipta_Rasa.jpg)
"Biaya yang dibutuhkan cukup besar mengingat lokasi yang diajudikasi juga cukup besar meliputi dua wilayah pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Cirebon di wilayah kota dan Pengadilan Negeri Sumber di kabupaten," kata Erdi.
Dia menyebutkan, saat dilakukan ajudikasi fisik terungkap fakta hukum yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dari keluarga termohon.
"Fakta tersebut yang kita ketahui dari keterangan pejabat pertanahan pada saat itu. Saat itu juga terdapat rotasi dan mutasi pejabat di institusi masing-masing jadi prosesnya tertunda cukup lama," ucapnya.
Hingga tahun 2010, kata Erdi, pihak PN menyarankan untuk melakukan ajudikasi data. Erdi menyebutkan, saat melakukan ajudikasi data sesuai penetapan, tidak terdapat berita acara.
Oleh karena itu proses eksekusi dianggap masih menggantung cukup lama hingga para pemohon yakni Ratu Manawijah dan Ratu Sophie Djohariah meninggal dunia.
"Pemohonan eksekusi dilanjutkan kembali oleh para ahli warisnya yang baru saya ajukan pada 2019 kalau ga salah karena terdapat surat dari Bawas MA utk mempertanyakan kelanjutan eksekusinya. Di pertengahan pengajuan permohonan kami terkendala kembali sehingga tertunda dan pada 24 agustus 2020 kemarin kami ajukan kembali permohonan eksekusi," ujar Erdi.
Sebelumnya, saat penobatan, Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin mengaku telah ditetapkan sebagai Sultan Kasepuhan oleh Almarhum Sultan Sepuh XIV.
Luqman ditetapkan sebagai penerus sultan sebagai tradisi turun temurun, yang dilaksanakan dari sejak era Sunan Gunung Jati ratusan tahun yang lalu, di mana pengganti Sultan adalah putra Sultan.
"Alhamdulillah dari Lembaga Peneliti dan Pentashih Nasab, Asyraf Azmatkhan Ahlulbait Internasional, telah menerbitkan buku paspor nasab untuk kami, dan baru saja diserahkan secara resmi oleh Alhabib Prof. Dr.KH.R. Shohibul Faroji Azmatkhan," sebut dia, saat sambutan usai penobatan beberapa waktu lalu.
Keraton Kasepuhan bersama Keraton-keraton se-Nusantara telah mengalami masa-masa sejarah panjang, dari era kerajaan/kasultanan, era kolonial, sampai era Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan tersebut, kerajaan dan kasultanan se-Nusantara turut serta mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia," ujarnya.
Terkini Lainnya
OTG Bandel Ikut Takziah, 15 Warga Sragen Terpapar Covid-19
Curhat Petambak Garam Gagal Panen hingga Minim Bantuan Pemerintah
70 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Mark Up Sembako Covid-19 di Makassar
Saksikan video pilihan berikut ini:
Permohonan Eksekusi
Eksekusi Lanjutan
Cirebon
Keraton Kasepuhan Cirebon
Takhta Keraton Kasepuhan
Perebutan Takhta Keraton Kasepuhan
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
6 Potret Akikah Anak Ketiga Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, Penuh Khidmat
Raffi Ahmad Dukung Jeje jadi Calon Bupati Bandung Barat, Rizky Febian Diduga Operasi Hidung
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
HyunA dan Yong Jun Hyung Dilaporkan Menikah 11 Oktober 2024, Reaksi Penggemar Terbelah
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 8 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
7 Potret Al Ghazali Raih Juara 3 Ngedrift, Peluk Mesra Alyssa Daguise Jadi Sorotan
Dara Arafah Jatuh Tersungkur dari Kuda yang Berlari Kencang, Begini Kondisi Setelahnya
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Kampung UFO Pertama Hadir di Indonesia pada Hari UFO Nasional
Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Bapanas Buka Suara
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?