, Kupang - Pembongkaran rumah warga Desa Linamnutu, Pubabu Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berujung pidana.
Warga didampingi tim kuasa hukum, membuat laporan pidana perusakan di Polda NTT, Rabu (19/8/2020). Laporan warga, MES itu tertuang dalam Nomor LP/B/332/VIII/RES.1.10/2020/SPKT tanggal 19 Agustus 2020.
"Kita laporkan Kasatpol PP NTT, Cornelis Wadu, vs. Kita minta, yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum, Akhmad Bumi, kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, laporan itu terkait pembongkaran paksa 29 rumah warga Besipae oleh anggota Pol PP NTT. Pembongkaran itu, kata dia, dilakukan tiga tahap yakni, Februari, Maret, dan Agustus 2020.
Selain perusakan, barang-barang warga seperti, pakaian dan makanan tidak dikembalikan hingga sekarang. Bahkan, ijazah anak-anak usia sekolah pun ditahan. Hal itu, menyebabkan sejumlah anak-anak Besipae tak bisa bersekolah.
"Warga sudah tidak miliki rumah, anak-anak tidak bisa ke sekolah. Mereka tidak punya tempat tinggal. Warga dan anak-anak tidur di bawah pohon. Warga kemudian gotong royong bangun rumah darurat untuk tinggal, tetapi juga dibongkar," katanya.
Menurut dia, Pemprov NTT mengklaim rumah warga itu dibangun di atas sertifikat hak pakai milik Pemprov NTT. Padahal, sesuai aturan, sebelum melakukan pembongkaran, Pemprov NTT seharusnya menggugat di pengadilan dengan gugatan pengosongan lahan, bukan membongkar rumah warga secara sepihak.
"Ini perbuatan melanggar hukum, karena rumah yang dibongkar, bukan milik pemerintah, tetapi milik warga yang dibangun sendiri," katanya.
Sesuai sejarah, pada tahun 1982, lahan itu dikontrak kerja oleh pemerintah Australia dan tua adat Besipae. Kontrak kerja itu selama lima tahun. Setelah habis masa kontrak kerja, pada tahun 1987, pemerintah Australia mengembalikan lahan itu ke tua adat Besipae. Sejak pengembalian itu, warga Besipae pun membangun rumah.
Namun, dalam perjalanan, Pemprov NTT mengeluarkan sertifikat hak pakai di atas lahan seluas 3.700 hektare. Menurut dia, warga sebenarnya tidak menolak mengosongkan lahan, jika Pemprov NTT mau melakukan perundingan.
"Warga sebenarnya rela keluar dari situ, intinya Pemprov harus mau berunding dan jangan klaim itu lahan milik Pemprov. Harus ada kesepakatan dengan warga, karena lahan itu milik mereka," Akhmad menjelaskan.
Ironisnya, Pemprov NTT hanya memberi kompensasi empat rumah warga. Padahal, ada 29 rumah warga yang dibongkar.
"Rumah yang dibangun juga kecil dan hanya empat rumah, yang lainnya ditelantarkan," sebutnya.
Ia menambahkan, selain laporan pidana, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Soe.
Penganiayaan Warga
Menurut Akhmad, selain rumahnya dibongkar paksa, warga Besipae juga mendapat ancaman dan intimidasi setelah pemerintah menerjunkan aparat keamanan bersenjata laras panjang ke lokasi.
Bahkan, ada dua warga ditangkap aparat tanpa alasan jelas. Dua warga itu yakni, KN dan AT. Keduanya dituduh menyimpan bahan peledak.
"AT ini warga yang buta huruf, dia sudah dibebaskan dan diberi surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu, dengan bahasa Dawan, AT membantah semua tuduhan itu. Dia juga mengaku dianiaya aparat," ungkapnya.
Terkait penangkapan itu, pihaknya sudah menyurati Kapolda NTT, Komnas HAM, dan Presiden RI.
"Kita sedang mendalami untuk ambil langkah hukum. Dan, kita minta aparat keamanan ditarik dari lokasi, karena akan menciptakan ketakutan dan trauma," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Sudin Dishub Jakarta Pusat Merazia mobil-mobil yang parkir di trotoar. Beberapa mobil pemilik toko di kawasan Jakarta Pusat di derek ke kantor Dishub. Pengusaha mengaku terpaksa menggunakan trotoar karena tidak memiliki lahan parkir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantahan Pemprov NTT
![Perusakan Rumah Warga](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mFJ3awVVqoCYiOeAM5xBzUp0dbU=/0x0:4160x3120/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3213936/original/093002000_1597854168-IMG20200819123216.jpg)
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Zeth Soni Libing, membantah adanya tindakan represif aparat terhadap warga Besipae.
Ia menjelaskan, sebagai ganti rugi, Pemprov sudah membangun rumah warga di atas lahan 800 m2, dengan perincian, satu rumah mendapat 20x40 m2. Dari 37 KK, kata dia, hanya 11 KK yang merupakan penduduk asli. Sisanya, merupakan warga pendatang.
"Untuk sembilan rumah di kawasan hutan lindung, kita sudah relokasi. Tetapi, ada keberatan dari pemangku adat, Usif Nabuasa, karena mereka itu pendatang. Makanya, kami belum bangun, tetapi kapling sudah disiapkan," jelasnya.
Selain membangun rumah pengganti, Pemprov juga menyediakan lahan sisa untuk digarap warga. Bahkan, semua fasilitas, seperti listrik dan pembuatan sertifikat rumah telah disiapkan pemerintah.
"Silahkan garap untuk hidup, intinya jangan mengklaim hak milik. Rumah asli mereka lebih kecil, atapnya dari daun dengan ukuran 2x2 ada yang 2x3, sedangkan yang dibangun Pemprov ukurannya 5x6 ada 3x4 sesuai rumah yang kami bongkar," ungkapnya.
Ia mengatakan Pemprov menghargai langkah kuasa hukum warga dan siap menghadapi.
"Kalau membatalkan sertifikat, pergilah ke pengadilan, karena itu dokumen negara. Pemerintah menghargai jika kuasa hukum menempuh jalur hukum. Intinya, jangan buat setingan seolah pemerntah represif, jangan ribut di jalan," tegasnya.
"Kita siap hadapi di pengadilan. Mereka tidak memiliki dokumen sedikit pun bahwa lahan itu milik mereka. Usif Nabuasa sebagai pemangku adat sudah serahkan ke Pemprov," sambungnya.
Terkait dua warga yang diamankan aparat, menurut dia, dua warga itu ditangkap, karena tertangkap tangan menyimpan bahan peledak.
"Mereka ditangkap, bukan diculik. Mereka simpan bahan peledak dan senjata tumbuk. Kelompok ini selalu menembak sapi warga. Mereka ditakuti karena memiliki senjata api," tutupnya.
Terkini Lainnya
Pesan untuk Narapidana di NTT yang Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI
Satgas Covid-19 Sikka Terjun ke Lokasi Wisata Demi Cegah Transmisi Lokal
Jejak Tsunami dan Serpihan Duka Warga Pulau Babi Sikka NTT
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Bantahan Pemprov NTT
Klaim Lahan Besipae
Pubabu Besipae
Timor Tengah Selatan
Perusaka Rumah Watga
Kupang NTT
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam