uefau17.com

Zona Kuning Covid-19, Begini Aturan Main Pelonggaran PSBB di Kota Bandung - Regional

, Bandung - Kota Bandung masih berada di zona kuning berdasarkan hasil kajian epidemiologi. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional hingga Jumat (26/6/2020) mendatang.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, angka penularan di Kota Bandung masih fluktuatif sehingga pihaknya belum bisa membuka akses maksimal aktivitas masyarakat. Namun beberapa relaksasi akan diberlakukan bagi lokus wilayah yang dipandang bisa dikendalikan.

"Pusat perbelanjaan, mal, hotel, tempat olahraga, dan kegiatan budaya. Kami akan tetap melakukan pembatasan aktivitas di angka 30% karena kita masih berada di zona kuning," kata Oded, Sabtu (13/6/2020).

Dia menjelaskan, syarat utama pelonggaran PSBB adalah memberlakukan protokol kesehatan maksimal dari mulai masuk hingga keluar lokasi.

Selain itu, tidak semua tempat olahraga dan kegiatan budaya bisa dibuka. Hanya tempat-tempat yang berlokasi di luar ruang dan bisa mengatur pengunjung yang diperkenankan untuk dibuka.

Menurut Oded, pihaknya mulai merelaksasi untuk menjaga agar ekonomi Kota Bandung tetap bertahan. Sebab, jika Covid-19 ini berkepanjangan, ekonomi Kota Bandung yang mayoritas bergerak di bidang perdagangan dan jasa ini bisa terjun bebas hingga -0,47%. Saat ini, pertumbuhan ekonomi kita berada di angka berkisar 3,5%.

"Salah satu penyebabnya adalah karena pandemi ini berdampak pada penurunan daya beli rata-rata sebesar 30%, membuat ketahanan keluarga relatif lebih lemah dan dampak yang beragam," ujarnya.

Namun, para pakar ekonomi memprediksi jika Covid-19 ini bisa dikendalikan dan aktivitas warga bisa mulai membaik, aktivitas ekonomi bisa mempertahankan PAD hingga 41,3%.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat