uefau17.com

Janji Manis Youtuber Sampah Ferdian Paleka Cs Usai Bebas dari Penjara - Regional

, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka akhirnya terbebas dari kasus video prank bansos berisi sampah yang diberikan kepada sejumlah transpuan di Bandung. 

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka bersama dua tersangka lain yakni Tubagus Fahddinar dan M Aidil dibebaskan setelah korban mencabut laporan pengaduan kasus tersebut.

"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih di Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, penghentian kasus tersebut diketahui setelah korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus video prank tersebut telah menyepakati perdamaian dan mencabut pelaporan. Korban mencabut laporannya pada pekan lalu.

Dengan adanya pencabutan tersebut, Galih memastikan pihaknya membebaskan para tersangka dari penahanan.

"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," tutur Galih.

Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Galih memastikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan kawan-kawannya dihentikan. "Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," ucapnya.

Terpisah, pengacara Ferdian Cs Rohman Hidayat membenarkan pembebasan kliennya. Ferdian dibebaskan siang tadi di Mapolrestabes Bandung.

"Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas," ujar Rohman.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Youtuber Sampah

Saat keluar dari rumah tahanan, Ferdian dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, dan kerabat.

Ferdian yang mengenakan kaos ungu dengan mengenakan masker dan topi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada transpuan kota Bandung atas kejadian prank pada awal Mei lalu.

"Saya, Ferdian Paleka mewakili teman-teman saya, meminta maaf telah membuat konten prank sembako sampah pada transpuan di Kota Bandung dan kami sangat menyesali perbuatan kami dan tak akan mengulang perbuatan kami," ucap Ferdian.

Sebagaimana diketahui, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus video prank atau jahil dengan membagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan.

Video prank tersebut direkam pada 1 Mei 2020. Awalnya, Ferdian Cs mulai melancarkan aksinya dengan sasaran transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Selang dua hari kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube Ferdian Paleka. Sejumlah korban melaporkan video tersebut ke kepolisian karena merasa terhina atas prank sembako abal-abal tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdian sempat melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap aparat gabungan pada Jumat (8/5/2020) lalu.

Setelah ditahan selama sekitar tiga minggu, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan. Kasus tersebut dihentikan setelah pihak kepolisian menerima pencabutan pelaporan kasus dari pelapor yang juga korban dalam video tersebut.

Ferdian mengaku akan memanfaatkan waktu dengan beristirahat sejenak setelah dinyatakan bebas dari tahanan. "Istirahat dulu aja di rumah," katanya.

Ferdian pun tak menampik akan kembali membuat konten baru di Youtube. Namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah.

"Lihat nanti aja ke depannya. Pasti lebih positif ya," ujarnya.

Ferdian juga mengaku saat ini kondisinya lebih baik. Setelah menghirup udara bebas, Ferdian menyatakan lega.

"Perasaan sudah lega, senang. Campur aduk pokoknya," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, awalnya Ferdian Paleka bersama dua rekannya dijerat hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat