, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka akhirnya terbebas dari kasus video prank bansos berisi sampah yang diberikan kepada sejumlah transpuan di Bandung.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri mengatakan, Ferdian Paleka bersama dua tersangka lain yakni Tubagus Fahddinar dan M Aidil dibebaskan setelah korban mencabut laporan pengaduan kasus tersebut.
"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata Galih di Bandung, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Menurut Galih, penghentian kasus tersebut diketahui setelah korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus video prank tersebut telah menyepakati perdamaian dan mencabut pelaporan. Korban mencabut laporannya pada pekan lalu.
Dengan adanya pencabutan tersebut, Galih memastikan pihaknya membebaskan para tersangka dari penahanan.
Baca Juga
"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," tutur Galih.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Galih memastikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan kawan-kawannya dihentikan. "Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," ucapnya.
Terpisah, pengacara Ferdian Cs Rohman Hidayat membenarkan pembebasan kliennya. Ferdian dibebaskan siang tadi di Mapolrestabes Bandung.
"Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas," ujar Rohman.
Simak juga video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Janji Youtuber Sampah
Saat keluar dari rumah tahanan, Ferdian dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, dan kerabat.
Ferdian yang mengenakan kaos ungu dengan mengenakan masker dan topi kembali menyampaikan permohonan maaf kepada transpuan kota Bandung atas kejadian prank pada awal Mei lalu.
"Saya, Ferdian Paleka mewakili teman-teman saya, meminta maaf telah membuat konten prank sembako sampah pada transpuan di Kota Bandung dan kami sangat menyesali perbuatan kami dan tak akan mengulang perbuatan kami," ucap Ferdian.
Sebagaimana diketahui, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus video prank atau jahil dengan membagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan.
Video prank tersebut direkam pada 1 Mei 2020. Awalnya, Ferdian Cs mulai melancarkan aksinya dengan sasaran transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Selang dua hari kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube Ferdian Paleka. Sejumlah korban melaporkan video tersebut ke kepolisian karena merasa terhina atas prank sembako abal-abal tersebut.
Dalam kasus ini, Ferdian sempat melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap aparat gabungan pada Jumat (8/5/2020) lalu.
Setelah ditahan selama sekitar tiga minggu, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan. Kasus tersebut dihentikan setelah pihak kepolisian menerima pencabutan pelaporan kasus dari pelapor yang juga korban dalam video tersebut.
Ferdian mengaku akan memanfaatkan waktu dengan beristirahat sejenak setelah dinyatakan bebas dari tahanan. "Istirahat dulu aja di rumah," katanya.
Ferdian pun tak menampik akan kembali membuat konten baru di Youtube. Namun ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah.
"Lihat nanti aja ke depannya. Pasti lebih positif ya," ujarnya.
Ferdian juga mengaku saat ini kondisinya lebih baik. Setelah menghirup udara bebas, Ferdian menyatakan lega.
"Perasaan sudah lega, senang. Campur aduk pokoknya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, awalnya Ferdian Paleka bersama dua rekannya dijerat hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Terkini Lainnya
Dapat Izin Terapkan Normal Baru, Mamasa Perketat Pintu Masuk di Perbatasan
Suasana Haru Penyambutan Santri di Polman Usai Sembuh dari Covid-19
Cekcok Pasutri Berujung Maut di Mamuju Tengah
Simak juga video pilihan berikut ini:
Janji Youtuber Sampah
Bandung
Ferdian Paleka
Ferdian Paleka Bebas
Youtuber sampah
Rekomendasi
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra Raih Gelar Miss Supranational 2024
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!