, Medan - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat mengenai aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi di masa pandemi virus Corona COVID-19 pada momentum Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Abdul Haris Lubis. Dalam hal menghadapi COVID-19, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait.
"Kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran COVID-19 sangat tinggi," kata Haris, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Upaya tersebut diyakini dilakukan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota bekerjasama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Kita juga lakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan tertentu. Kita ketahui di tempat itu terdapat keramaian atau perkumpulan seperti di terminal," ujarnya.
Haris menyebutkan, pihaknya membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan disinfektan. Pihaknya juga berharap hal sama dilakukan juga oleh semua insan transportasi lainnya.
Terkait penegasan terhadap larangan mudik, didasari dari Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan juga video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemberlakuan Pembatasan
Untuk aktivitas ke luar kota/daerah seperti pulang kampung dan lainnya, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi warga dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada.
Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan COVID-19.
Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya.
Syaratnya adalah harus bebas COVID-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari rumah sakit rujukan pemerintah.
"Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat," ucap Haris.
Selain itu, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal.
Walau belum ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut, pengawasan ketat terus diberlakukan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub.
"Akibat COVID-19, sektor transportasi di Sumut saat ini hanya 15 persen yang beroperasi. Kita harapkan semua pihak patuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik," Haris menandaskan.
Terkini Lainnya
Penyesalan Seorang Warga Medan Akibat Tak Patuhi Perwal Karantina Kesehatan
Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Terkait Reinfeksi COVID-19
Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Terkait Reinfeksi COVID-19
Saksikan juga video pilihan berikut:
Pemberlakuan Pembatasan
Larangan Mudik
Pandemi COVID-19
COVID-19
Dinas Perhubungan Sumut
sumatera utara
Virus Corona COVID-19
virus corona
Rekomendasi
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos