, Palembang - Begal sepeda motor menjadi aksi kriminal yang kerap terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kawanan pelaku begal ini pun, tak segan-segan untuk menyakiti para korbannya.
Bahkan, kawanan begal sepeda motor di Palembang ini masih berusia remaja. Mereka beraksi di Jembatan Ogan Kertapati Palembang, pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Para korban yaitu Putra (18), Charles (18) dan Riki (18) awalnya mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berplat BG 4962 ACK dengan berboncengan tiga.
Mereka melintasi Jembatan Ogan Kertapati Palembang sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama kemudian, ada delapan orang pelaku mengendarai empat unit sepeda motor langsung menyalip sepeda motor korban.
Para pelaku langsung melayangkan senjata tajam (sajam) jenis samurai ke tubuh korban. Sajam tersebut akhirnya mengarah ke bagian tangan dan pinggang korban, namun mereka berhasil mengelak.
Lalu, korban menghentikan sepeda motor dan berlari menjauh dari kawanan pelaku begal. Sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku. Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
Anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang berusaha mencari keberadaan kawanan begal sadis, yang meresahkan masyarakat.
Akhirnya polisi menangkap salah satu pelaku yaitu RF (14). Dari keterangan pelaku RF ini, pihak polisi mengantongi identitas pelaku begal lainnya yaitu PU (15), RA (16), RH (19) dan RD (21).
“Karena sudah mengantongi identitas pelaku, kita himbau agar mereka menyerahkan diri. Atau kita akan menjemput paksa mereka hingga diberikan tindakan tegas jika melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang 4195004 "")AKBP Nuryono, Jumat (6/3/2020).
Setelah dilakukan pengembangan penangkapan tersangka pertama, polisi lalu meringkus lima tersangka begal sadis lainnya. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Ketat!! Penempatan Napi Teroris di Nusakambangan
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jeratan Hukuman Penjara
![Kawanan Remaja Nekat Jadi Pelaku Begal Sadis di Palembang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fMxjtrRUD5NhEembZasS7dpoJ8s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3070428/original/056935100_1583502215-Polresta_Palembang.jpeg)
Seorang tersangka, RD saat akan ditangkap mencoba kabur dari petugas sehingga ditindak tegas. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario dengan pelat nomor BG 4507 ACJ, yang digunakan tersangka RA dan RH.
Barang bukti lainnya yaitu satu unit motor Honda Beat, satu unit motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan pelaku ED saat menjual motor hasil curian. Serta satu unit motor Honda Beat yang dipakai oleh PU dan RA.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” katanya.
Pelaku RD mengakui pembegalan terhadap korban, bersama tujuh temannya serta membawa kabur motor korban.
“Motor korban dijual oleh ED, kami masing-masing dapat jatah Rp300 ribu. Uangnya sudah kami pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Terkini Lainnya
Modus Pasutri Pelaku Prostitusi Online Tipu Belasan Pria di Palembang
Kisah Pemagang Palembang Diupah Rp10.000, Berjuang Biayai Sekolah Adiknya
Modus Pelaku Pungli di Palembang Pakai Kuitansi Ilegal ke Sopir Truk
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jeratan Hukuman Penjara
Palembang
Palembang Rawan Begal
begal sepeda motor
Begal Sadis Ditangkap
Begal Sadis Palembang
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda