uefau17.com

Upaya Mengurangi Perkawinan Usia Anak - Regional

, Rembang - Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi ke-7 (tertinggi ke-4 se Asia, dan tertinggi ke-1 se Asean) di dunia (Profil Anak Indonesia oleh KPPPA, 2018).

Menurut data BPS 2017, sebaran angka perkawinan usia anak di atas 25 persen berada di 23 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti 67 persen wilayah di Indonesia berstatus darurat perkawinan usia anak.

Menurut Laporan Project Yes I Do, dampak buruk perkawinan usia anak tidak hanya memengaruhi individu dan keluarga dari korban perkawinan usia anak, seperti putus sekolah, komplikasi kehamilan dan persalinan, stunting, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, eksploitasi, hingga kematian.

Dampaknya juga turut memengaruhi lingkungannya dari skala terkecil hingga nasional. Penelitian oleh World Bank dan International Center for Research on Women (ICRW) (2017) menunjukkan bahwa perkawinan usia anak turut memengaruhi indeks pembangunan manusia, angka kelahiran prematur, angka kematian ibu dan anak, angka stunting, angka fertilitas total, hingga pendapatan daerah dan negara. 

Melihat dari buruknya dampak perkawinan usia anak dan dukungan yang ditunjukkan oleh pemerintah serta organisasi masyarakat di daerah Rembang, maka pada tahun 2016 Project Yes I Do dipersiapkan oleh aliansi Yes I Do untukdiimplementasikan di Kabupaten Rembang.

Kemudian pada tahun 2017, Plan International Indonesia, yang tergabung dalam aliansi Yes I Do, memulai perjalanannya bersama banyak orang baik untuk melindungi remaja di Rembang dalam memfasilitasi mereka untuk berdaya dan mencegah praktik perkawinan usia anak di Rembang.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menciptakan Ekosistem Ramah Anak

Wilayah yang menjadi fokus adalah Desa Menoro dan Desa Mojosari di Kecamatan Sedan dan Desa Woro dan Desa Ngasinan di Kecamatan Kragan.

Menurut data yang diterima ada tiga fokus okus dalam project Yes I Do.

Pertama, dengan mobilisasi masyarakat untuk mengubah sikap dan mengambil tindakan, termasuk kebijakan pada tingkat desa, untuk mencegah praktik perkawinan usia anak dan kehamilan remaja.▪

Kedua, menyediakan sarana untuk menjadikan remaja berdaya melalui pendidikan ramah anak dan pemberdayaan ekonomi remaja.

Ketiga, melakukan advokasi dan kampanye untuk mendorong semua elemenmengembangkan dan menjalankan hukum dan kebijakan dalam mencegahperkawinan usia anak dan kehamilan remaja.

Ada banyak hasil yang telah didapat, antara lain, enam sekolah dan 2 PKBM di Rembang telah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan pendidikan ramah anak: menyusun mekanisme pelaporan dan rujukan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

"Penyusunan tata tertib yang melibatkan murid, dan tersedianya tenaga pengajar yang telah terlatih mengenai hak dan perlindungananak," dikutip berdasarkan Laporan Project Yes I Do oleh Plan International Indonesia di Kabupaten Rembang.

Berdasarkan informasi yang diterima , harapan ke depannya dengan adanya kegiatan ini akan menyadarkan masyarakat supaya hadir untuk menciptakan ekosistem lingkungan yang ramah anak, mengurangi kasus kekerasan pada anak, mengurangi anak putus sekolah, dan mengurangi kasus perkawinan anak di usia dini.

"Disusunnya mekanisme pelaporan dan rujukan untuk kasus perkawinan usia anak yang melibatkan berbagai elemen pemerintah dan lapisan masyarakat, sehingga anak-anak tidak kembali lagi menikah di usia anak," dikutip berdasarkan Laporan Project Yes I Do oleh Plan International Indonesia di Kabupaten Rembang. (Akhmad Mundzirul Awwal/PNJ)

 

Simak Video Pilihan Berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat