, Denpasar - Bejat benar kelakuan seorang kakek bernama Fadli (57). Dia tega mencabuli bocah berinisial AR (10) sebanyak 44 kali yang tak lain merupakan anak dari tetangga kosnya di Desa Adat Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung. Selama melancarkan aksinya, kakek bejat ini memberikan imbalan berupa makanan, minuman, mainan, dan uang.
Aksinya baru terbongkar pada Sabtu (8/2/2020). Saat itu, koban pulang dari kamar tersangka terlihat murung oleh ibunya. Setelah dibujuk ibunya untuk menceritakan apa yang terjadi, AF mengaku baru dicabuli oleh Fadli yang dikenal baik oleh ibunya.
Yang paling mengejutkan lagi, Fadli telah mencabuli bocah itu sebanyak 44 kali. Benar saja, saat lubang anus korban diperiksa, ibunya menemukan sehelai bulu dan luka lecet.
Advertisement
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Badung. Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo memerintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung untuk menangkap tersangka.
Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim Polres Badung, Ipda Komang Juniawan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di tempat tinggalnya (TKP). Hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Badung untuk diperiksa.
Baca Juga
"Tersangka mengaku tertarik melihat tubuh korban. Setiap kali melihat tubuh korban nafsu birahinya naik. Pada Sabtu pagi itu sebelum korban dicabuli untuk ke-44 kalinya, tersangka menelepon korban pukul 04.00 Wita. Korban diajak untuk datang ke kamarnya. Saat korban datang, tersangka asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini mengajak ke kebun lalu disodomi," tutur Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, Senin (17/2/2020).
Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan adalah selembar celana pendek kain warna coklat, uang tunai sebesar Rp14.000, selembar baju kaus berkerah warna merah, selembar celana panjang warna hitam. Korban kemudian dilakukan visum et repertum di RSUD Mangusada.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Untuk kelancaran pemeriksaan, tersangka dilakukan tes kejiwaan," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
vidio.com
Terkini Lainnya
Tanggapan Gubernur Koster soal Pemberitaan Bali Jadi Kota Hantu Akibat Virus Corona
Turis China Terjangkit Corona Usai dari Bali, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan
Gerak Cepat Kodim Bangli Bantu Korban Banjir Bandang di Kintamani
Pencabulan
sodomi anak
polres badung
Cabul
Mencabuli Bocah
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
Populer
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Nepal, 11 Orang Tewas
LPG 3 Kg Langka di Banyuwangi, Ipuk Ajukan Tambahan Jatah ke Pertamina
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Beri Lampu Hijau, Manchester United Tak Lama Lagi Dapatkan Paket Lengkap Duo Belanda
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
6 Lowongan Pekerjaan Uji Nyali Ini Nyeleneh, Mikir Dua Kali Sebelum Melamar
Indra Lesmana Tuding MC Prambanan Jazz Festival 2024 Bohong, Klarifikasi Tidak Pernah Telat Manggung
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung