, Bandung - Kepolisian mengaji penerapan Pasal 228 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi kelompok Sunda Empire. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan tiga tersangka dari Sunda Empire dengan sangkaan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 perihal penyebaran informasi tidak benar atau kabar bohong.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau kita lakukan gelar perkara kembali, saya akan kenakan pasal tambahan Pasal 228 dan 229 KUHP. Tapi untuk saat ini masih pakai yang awal dulu (Pasal 14 dan 15)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, Rabu (29/1/2020).
Sebagaimana diketahui, Pasal 228 menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai tanda perbedaan (kehormatan) atau melakukan perbuatan yang masuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tiada boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 229 menerangkan, barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4.500.
Terkait pemenuhan unsur kedua pasal tersebut, Hendra mengatakan, hal itu masih didalami pihaknya. Dalam berbagai kegiatannya kelompok Sunda Empire kerap menggunakan seragam mereka lengkap dengan berbagai atribut.
"Misalnya dia pakai emblem PBB, NATO, topi baret biru. Nah itu kan kita tanyain juga," ucapnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka ditahan di rutan Mapolda Jabar. Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Adapun ancaman hukuman bagi ketiganya mencapai 10 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersebar di Lampung dan Aceh
![Ki Ageng Rangga](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KTpx17QTUv6Vxte-1TE_mz19N5c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3034928/original/020160600_1580243242-IMG_20200129_020314.jpg)
Hendra menuturkan, Sunda Empire memiliki seribuan pengikut atau anggota. Keberadaan kelompok ini juga tersebar di beberapa daerah.
"Kalau enggak salah di Lampung dan Aceh sudah ada. Polisi di sana sudah mengambil tindakan juga. Mereka menggunakan nama yang sama juga, Sunda Empire dan pakai atribut yang sama," katanya.
Sedangkan, terkait latar belakang pekerjaan Nasri, Ratna, dan Rangga beragam. Berdasarkan laporan polisi, Nasri dan Ratna bekerja sebagai wartawan Global News Online serta tergabung di Alliance Press Internasional, yang tak jelas asal-usulnya.
"Profesinya macam-macam ya. Ada yang swasta, salah satunya ada dari pensiunan ASN," kata Hendra.
Simak video pilihan di bawah ini:
Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau kabar bohong. Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga.
Terkini Lainnya
Babak Baru Kasus Kabar Bohong Sunda Empire
Jeratan Hukum untuk 'Grand Prime Minister' dan Ibunda Ratu Agung Sunda Empire
Fenomena Sunda Empire, Antara Frustasi Sosial dan Utopia
Tersebar di Lampung dan Aceh
Bandung
Sunda Empire
Sunda Empire-Earth Empire
Kabar Bohong
Kabar Bohong Sunda Empire
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu