, Jambi - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) membeberkan nilai kerugian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gambut di Provinsi Jambi mencapai Rp145 triliun. Nilai kerugian tersebut, dihitung berdasarkan luas lahan gambut terbakar dan rusak seluas 114 ribu hektare yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, hasil kajiannya untuk memulihkan gambut yang rusak akibat terbakar dalam satu hektare dibutuhkan biaya Rp1,2 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dengan luasan gambut rusak itu dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk pemulihan dan termasuk dalam aspek kerugian.
Dalam konteks kerugian terdapat tiga aspek, yakni kerugian ekonomi, lingkungan dan kerugian biaya pemulihan. Kebakaran parah di lahan gambut yang terjadi selama musim kemarau atau Juli-Oktober 2019 telah merusak ratusan ribu ekosistem gambut di tiga kabupaten, yakni Muarojambi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Advertisement
"Ini angka kerugian yang fantastis atau 37 kali jumlah APBD Jambi, kerugian ini baru sebatas biaya pemulihan saja, belum termasuk kerugian ekonomi, pendidikan dan kesehatan," kata Rudiansyah kepada , Jumat (22/11/2019).
Wilayah gambut yang mengalami kebakaran kata Rudi, berada di izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Lindung Gambut (HLG), Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Taman Nasional dan Lahan Masyarakat. Buruknya tata pengelolaan gambut di areal konsesi disinyalir menjadi penyebab kebakaran.
Untuk pemulihan kembali wilayah hutan dan lahan gambut yang terbakar itu, dananya harus dikeluarkan oleh perusahaan yang areal konsesinya terbakar. Walhi mencatat terdapat 62 perusahaan yang wilayah izinnya mengalami kebakaran. Perusahaan tersebut, paling banyak menyumbang kabut asap yang menyelimuti Jambi.
"Ada persoalan untuk yang sudah dibebani izin. Pemerintah seolah secara tidak langsung melegitimasi bahwa izin yang kebakaran tidak ada diperusahaan, kalau tidak mau mengakui sebaiknya diberikan kepada masyarakat saja," ujar Rudi.
Walhi Jambi mendesak aparat kepolisian untuk bertindak secara transparan dalam melakukan pengusutan pelaku pembakaran. Pengusutan kasus karhutla tidak hanya terhadap perusahaan kecil, namun perusahaan kelas kakap yang berafiliasi dengan grup perusahaan besar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saling Lempar
UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas menyebutkan, menteri, gubernur, bupati hingga walikota bisa menerapkan sanksi administrasi terhadap perusahaan perusak lingkungan hidup.
Kepala daerah menurut Rudi, bisa memberikan sanksi setidaknya sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pembekuan izin. Namun dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 pemerintah seolah abai dan saling lempar kewenangan.
"Tapi kewenangan itu tidak dipakai, justru saling lempar antara pemerintah pusat dan daerah, jadinya publik dibikin kacau," katanya.
Padahal sanksi administrasi tersebut bisa diterapkan karena pemerintah memiliki perangkat yang komplit dalam menganalisis kebijakan hukum. Selama ini menurut Rudi, penegak hukum justru lebih banyak melakukan penyegelan.
"Status segel itu tidak ada sanksi melekat yang diberikan kepada perusahaan, hanya proses penyelidikan saja. Status segel hanya memuaskan pimpinan daerah bahwasanya penegakkan hukum sudah dilakukan," ujar Rudi menjelaskan.
Advertisement
Gugatan Class Action
Sebelumnya, Pemprov Jambi telah mencabut status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Pencabutan status siaga darurat ini dilakukan karena saat ini wilayah Jambi telah memasuki musim penghujan.
Pemprov Jambi mengklaim luas karhutla di Jambi yang terpantau melalui Sensor Modis (Satelit Terra Aqua dan Suomi NPP) mencapai 11.732 hektare. Jumlah luasan karhutla ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan data yang dianalisis Walhi.
Meski kebakaran hutan dan lahan tahun ini telah berakhir, namun penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran terus dilakukan. Walhi menyatakan, akan terus mengawal proses penegakan hukum melalui gugatan class action.
Gugatan perwakilan kelompok ini kata Rudi, dilakukan karena peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap telah merugikan masyarakat luas. Gugatan ini nantinya akan langsung dilayangkan pemerintah Provinsi Jambi.
"Saat ini kami sedang mendiskusikan terus untuk melakukan gugatan, kami targetkan dalam waktu tiga bulan ini proses gugatan selesai," pungkas Rudi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Saling Lempar
Gugatan Class Action
Jambi
Kebakaran Hutan Jambi
Kerugian Kebakaran Hutan
Walhi Jambi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun