, Aceh - Genap delapan hari suaminya dikebumikan ketika dakwaan itu dibacakan. Tak ada waktu untuk berkabung bagi Mursidah, kurungan menanti di depan mata.
Ibu tiga anak itu dituntut 10 bulan penjara dengan dakwaan melanggar pasal 406 atau perusakan. Penuntut umum membacakan acte van verwizing atas Mursidah pada Selasa (29/10/2019).
Ia dituduh merusak gagang pintu sebuah ruko pangkalan elpiji 3 kilogram di desanya. Itu disebut-sebut terjadi ketika warga menyeruduk pangkalan tersebut, Sabtu malam, 24 Oktober 2019.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu, sedang ada antrean. Sebagian warga yang belum kebagian padahal telah menunggu lama meradang saat pemilik ruko menutup pintu serta mematikan lampu dengan alasan stok habis.
Karena curiga, warga pun berinisiatif mendobrak pintu ruko elpiji "Bright Gas UD Herianti" itu. Di dalam ruko, ditemukan beberapa tabung gas elpiji yang masih terisi penuh, tetapi segelnya telah dicopot yang ditumpuk di bawah tabung kosong.
Polisi pun datang setelah menerima laporan warga. Penggerebekan sempat diwarnai drama 'ketuk pintu' lebih kurang setengah jam karena pemilik pangkalan tak kunjung membuka pintu ruko.
Polisi lantas menggeledah isi ruko tersebut setelah pintu dibuka lalu mendapati 10 tabung elpiji dengan kondisi sama. Belakangan, polisi mengklaim tidak punya cukup bukti sehingga penyidikan harus dihentikan.
Sebaliknya, Mursidah jadi tersangka utama dengan tuduhan merusak pintu ruko yang beralamat di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Agenda tuntutan menantinya pada Selasa (05/11/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dalih
![Anggot DPRK Lhokseumawe mengunjungi Mursidah (/Rino Abonita)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PbjiE3-7n2-L6hwF7feostISHq0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2956860/original/016288800_1572758099-1572757081108.jpg)
Penetapan Mursidah sebagai tersangka diyakini hanya dalih 'balas dendam'. Pasalnya, pangkalan elpiji tersebut tutup buku pascainsiden malam itu.
"Karena sakit hati pangkalan gas ditutup," ujar Mursidah kepada , Sabtu malam (2/11/2019).
Tuduhan terhadapnya pun dinilai taksa. Mursidah merasa tak pernah merusak gagang pintu ruko seperti yang dituduhkan karena gagang pintu tersebut memang sudah rusak jauh hari.
Ada suatu muslihat yang diyakini bertujuan untuk menjorokkan dirinya ke dalam bui. Sebagai mantan orang yang pernah bekerja di pangkalan elpiji tersebut, Mursidah mengaku tahu banyak.
"Beberapa tabung gas tidak didistribusikan kepada masyarakat. Karena banyak membantah, dia disuruh keluar," kata Zulfa Zainuddin, kuasa hukum terdakwa kepada , Minggu pagi (3/11/2019).
Di dalam sidang, mencuat pula tudingan bahwa kliennya itu telah mencuri uang saat masih bekerja di pangkalan tersebut. Perbuatan itu dianggap tidak mungkin dilakukan oleh seorang Mursidah yang abid.
Mursidah pernah secara khusus meminta kepada pemilik pangkalan agar diberi jeda apabila waktu salat tiba saat masih jadi karyawan. Prinsip ini pula yang membuatnya gerah akan kondisi di tempat kerjanya yang dinilai laku lancung.
"Meja uang saja tidak pernah dia pegang. Tugasnya saat bekerja angkat barang, gas dan mengembalikan gas ke mobil ataupun ke warga," kata pengacara LBH Trisila Lhokseumawe itu.
Zulfa berharap kliennya dibebaskan dari tuntutan. Di satu sisi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan kepolisian untuk menanyakan ihwal dihentikannya penyidikan dugaan penimbunan elpiji di pangkalan tersebut.
"Semua fakta sudah kita paparkan ke majelis hakim melalui nota pembelaan. Semoga majelis hakim mempertimbangkan," harap Zulfan.
Sementara itu, Mursidah mengaku masygul. Usai suami berpulang, buncahnya kian sarat mengingat nasib ketiga anaknya andai dirinya dipenjara kelak.
Sebelum meninggal, suaminya didera sakit paru-paru dalam enam bulan terakhir. Selama itu pula Mursidah menjadi buruh cuci serta mengoreng keripik untuk menyokong biaya pengobatan juga makan.
Sakit suaminya disebut-sebut semakin parah tatkala mendapat kabar satu-satunya saksi yang dapat membuktikan istrinya tidak bersalah memilih bungkam. Hari ini, terhitung 14 hari lelaki yang dinikahinya pada 2006 itu membumi di tanah merah.
Pada masa berkabung, Mursidah absen mencari nafkah. Ia bergantung pada derma para tetangga atau orang-orang yang menaruh simpati.
Kini, ia harap-harap cemas. Dirundung duka sembari menanti hari 'ketok palu' di rumah berdinding papan berukuran 4x6 yang ditempatinya bersama Fitriani, Reza, dan Mirza, ketiga anaknya. "Saya ingin dibebaskan," isaknya.
Apa yang dihadapi Mursidah dinilai tak lebih dari wajah hukum yang 'tajam ke bawah.' Orang-orang pun meminta keadilan ditegakkan untuk perempuan yang ditabal sebagai 'pahlawan' itu.
Mursidah dianggap telah menjadi inisiator pembongkaran kedok pangkalan elpiji 'nakal'. Alih-alih diapresiasi, ia malah dibawa ke kursi pesakitan lantas diancam bui.
Salah seorang yang mengunjungi Mursidah ialah anggota dewan kota tersebut, Azhari T Ahmadi. Politikus Partai Aceh ini mengatakan akan mencari cara agar penahanan Mursidah ditangguhkan.
"Kehadiran saya tidak sepenuhnya mewakili pemerintah kota. Tapi, individual legislatif. Coba kita komunikasikan dengan pengadilan. Beliau membongkar praktik ilegal elpiji 3 kg," ujarnya, Sabtu malam.
Simak video pilihan berikut ini:
Warga Mamasa, Sulawesi Barat, serbu elpiji 3 kilogram di operasi pasar akibat gas tabung langka.
Terkini Lainnya
Pengusaha Alat Permainan Dikeroyok 7 Preman
Membentengi Gunung Kidul dari Banjir dengan Luweng
Kelompok Abu Sayyaf Incar Wisatawan dan Nelayan, Hindari Rute Ini
Dalih
Mursidah
Tersangka Elpiji
Elpiji
Rekomendasi
Kementerian ESDM Bersiap Buka Seleksi Penyalur LPG 3Kg pada 2025, Berminat?
Deretan Hoaks Seputar LPG, dari Indikator Bahaya sampai Pemberat
Gudang LPG Terbakar di Bali Diduga Tempat Pengoplosan
Polres Ponorogo Bentuk Satgas Selidiki Penyebab Kelangkaan Gas Elpiji Subsidi
Terbongkar, Modus SPBE Kurangi Isi LPG 3 KG
SPBE Nakal Kurangi Isi LPG 3 KG, Siap-Siap Kena Sanksi Ini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen