Semarang - Seorang gadis berinisial MN, 20, menjadi korban pencabulan enam pemuda di tengah kebun Kota Semarang, Jawa Tengah. Akibatnya korban shock berat hingga sering pingsan saat mengingat kejadian nahas tersebut.
Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso, mengatakan, kejadian bermula saat korban yang tercatat sebagai warga Wonogiri, pulang nonton pertunjukan wayang orang di Pudakpayung Kecamatan Banyumanik pada Sabtu 14 September. Namun di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.
Bukannya diajak pulang, korban diajak keliling kota hingga nonton balap liar. Korban mulai curiga ketika teman bersama gerombolannya itu mengajak ke tempat sepi seperti kebun. Gadis malang itu pun tak kuasa menolak permintaan pelaku karena takut diancam. Seperti dilansir solopos.com.
Advertisement
"Di lokasi sepi itu korban kemudian dipepet oleh para pelaku. Di kebun itulah korban langsung dikerjain. Yang eksekusi FN, dia otak pelakunya," ujar Suradi, Kamis (3/10/2019) kepada solopos.com.
Baca Juga
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengantar korban pulang ke kosnya di wilayah Banyumanik. Merasa menjadi korban pelecehan, dia menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada temannya.
"Korban shock berat hingga sering pingsan. Dia menceritakan kalau sudah jadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pemuda," terang dia.
Korban membutuhkan waktu untuk menata hati hingga berani melapor ke Polsek Banyumanik pada Kamis 19 September. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak untuk mengejar para pelaku pencabulan.
Hasilnya, Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat perbuatan bejat itu. Keenam pelaku adalah CH, ADP, RA, FP, YAP, dan NH. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik. Mereka punya peran masing-masing sehingga polisi mengenakan pasal berbeda.
"Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya," kata Suradi Warso dalam keterangan terpisah, Kamis (3/10/2019).
"Untuk CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Para pelaku pencabulan ini tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru di tautan ini.
Simak berita menarik lain dari Solopos.com.
Simak video pilihan berikut
pencabulan
Terkini Lainnya
Dua Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan Anak di Palembang
3 Santri di Karawang Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Ponpes
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan 19 Anak
Simak video pilihan berikut
Semarang
Pencabulan
Gadis Wonogiri
Solopos.com
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Berita Terkini
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Melihat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN 01 Grogol Selatan Jakarta
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
Bisa Kurangi Beban Rutan dan Lapas, Pidana Kerja Sosial Perlu Perhatian Khusus Pemerintah