, Kandangan - Angkutan umum baik angkutan orang, barang, truk, tangki maupun alat berat dilarang memasuki jalan di Kota Kandangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyebutkan seluruh angkutan tersebut wajib melewati jalan by pass, yaitu Jalan M Yusi. Kendaraan dari arah Banjarmasin, masuk melalui jalur khusus angkutan dari bundaran ketupat di Hamalau, berbelok ke kanan melewati sungai paring hingga Muara Banta-Jalan Alfalah lalu ke jalan HM Yusi.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Angkuran Jalan Raya, Dinas Perhubungan HSS, Mawardi, aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2017 melalui Peraturan Bupati HSS (Perbup).
Advertisement
Baca Juga
"Yang diijinkan masuk secara langsung tanpa melalui by pass adalah angkutan jenis pick up dan bus pariwisata," kata Mawardi.
Untuk angkutan umum penumpang, seperti taksi L-300, diijinkan masuk jika pemiliknya tinggal di Kota Kandangan. Itu disebabkan karena untuk menuju tempat tinggalnya itu harus melewati jalan di kota Kandangan.
"Ada dispensasi. Mobil mereka nanti akan diberi tanda stiker," kata Mawardi.
Selain angkutan penumpang dari Kota Kandangan, mobil Box angkutan barang juga diberikan dispensasi. Angkutan umum jenis itu boleh masuk mengantar barang ke Pasar Kandangan, atau toko-toko di Kandangan, setelah mengurus izin ke Terminal di jalan HM Yusi.
"Semua gratis. Tanpa beaya," kata Mawardi.
Simak video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perlakuan Pada Angkutan Umum Milik Warga
Lalu mengapa angkutan jenis pick up justru diijinkan masuk kota?
Alasannya sederhana, karena mobil jenis ini biasanya terkait langsung dengan kepentingan usaha warga HSS. Angkutan material pasir, bahan pangan, serta menbawa barang kebutuhan pokok.
Meski demikian, untuk angkutan pariwisata, bebas melewati kota untuk kemajuan sektor ke pariwisataan HSS. Tujuannya agar memudahkan wisatawan menikmati keindahan kota dan mencari kebutuhan.
"Penumpang bus pariwisata yang mau beli oleh-oleh seperti lamang, dodol maupun yang mau makan ketupat Kandangan, tak ada larangan masuk lewat jalan kota Kandangan," kata Mawardi.
Sementara itu, para awak angkutan taksi L 300 mengaku sulit melayani penumpang dalam kota Kandangan, karena ada larangan masuk dalam kota tersebut. Meski demikian, menurut Mawardi, sebenarnya tak perlu terjadi.
"Angkutan umum itu tetap dibolehkan. Silakan mengurus izin ke terminal induk HSS, di Jalan HM Yusi dan di sana ada petugas yang melayani perizinan tersebut," katanya.
Terkini Lainnya
Sambut HUT RI ke-74, Jasa Raharja Bersihkan 4030 Rambu Lalu Lintas di Seluruh Indonesia
Catat, Ini Transportasi Umum Saat Perluasan Ganjil Genap Dimulai
Jakarta Larang Mobil Usia 10 Tahun ke Atas Beroperasi Mulai 2025
Perlakuan Pada Angkutan Umum Milik Warga
Kalimantan
Cerita dari Kalimantan
Hulu Sungai Selatan
Kandangan
Kalimantan selatan
Angkutan Umum
Rekomendasi
Indonesia Alami Darurat Angkutan Umum, Ini Penjelasannya
Transjakarta Kantongi Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
Cegah Kecelakaan Subang, Pengusaha Bus Riau Komit Jaga Nyawa Warga di Jalanan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya