, Bangkalan - Mohri* (bukan nama sebenarnya), seorang guru di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendapat nama baru di belakang namanya menjadi Mohri Muhalil. Nama baru itu disematkan teman-teman dekatnya sejak tiga bulan lalu, setelah menjadi suami kilat, hanya lima menit.
Dalam ilmu fikih, muhalil adalah istilah bagi suami kedua dalam perkara wanita yang ditalak tiga (satu waktu) atau ditalak tiga kali (beda waktu) oleh suami pertamanya.
Advertisement
Baca Juga
Bila setelah jatuh talak si suami pertama menyesal dan ingin rujuk lagi, maka si istri harus menikah dengan orang lain yang disebut muhalil. Kalau tidak menikah dengan muhalil, si suami sampai kapan pun tak boleh rujuk lagi. Dan Mohri tak menyangka akan mengalami peristiwa langka itu.
Ketika meminta izin menuliskan pengalamannya itu, pria 40 tahun itu mengajukan syarat tak ingin disebutkan nama juga tempat tinggalnya. Mohri beralasan, di desa, pepohonan seolah punya telinga, sehingga peristiwa apa pun mudah terendus, termasuk kasus muhalil.
"Istri dan keluarga saya tidak tahu. Kalau sampai tahu bisa terjadi kiamat kecil," kata Mohri, Kamis, 4 Juli 2019.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengalaman Mendebarkan
![Pernikahan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GaiX4D2mOKLehRSEbLzkpRxTuik=/0x0:4160x3120/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/2844889/original/001888400_1562238637-IMG_20190615_075438.jpg)
Pengalaman menjadi muhalil terjadi pada Februari 2019 lalu. Mohri ditelepon teman karibnya, Hamim. Mereka tinggal di satu kecamatan, tetapi beda desa. Inti dari pembicaraan lewat telepon itu, Hamim mengaku menyesal telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya dan ingin rujuk lagi. Namun, tak bisa langsung dilakukan karena terhalang hukum dalam agama Islam.
"Saya minta tolong, nikahilah istri saya," kata Mohri menirukan ucapan Hamim.
Mohri tentu tak langsung mengiyakan. Sebagai lulusan pesantren, dia tahu muhalil bisa disebut "suami pura-pura". Namun, ada kewajiban, yaitu harus di-duhul atau harus terjadi hubungan suami istri sebelum si wanita ditalak lagi. Kalau tak terjadi hubungan badan, maka hukum akad nikah adalah fasik dan mendapat dosa besar.
"Kalau soal itu (jimak) urusan belakang," ujar Hamim. Mendengar Hamim legawa, Mohri pun setuju.
Maka esok harinya, akad nikah berlangsung di rumah Hamim. Seorang kiai membimbing akad nikah itu dan keluarga Hamim menjadi saksinya.
"Hati saya tak pernah seberdebar malam itu, jadi serba dilema," kenang Mohri.
Namun tak dinyana, lima menit kemudian Mohri langsung menceraikan si wanita, setelah tahu ternyata masa iddahnya belum sampai tiga bulan sejak terjadi talak. Menurut Mohri, wanita yang masih dalam masa iddah tak boleh dinikahi.
"Sejak malam itu, saya tak tahu situasi mereka. Cuma saya dengar kabar, mereka sudah menikah, jadi suami istri lagi," dia menandaskan
*) Nama dalam artikel ini sengaja disamarkan, demi menjaga keharmonisan rumah tangga narasumber.
Simak video pilihan berikut ini:
Berbagai penjelasan mengenai kehidupan usai bercerai dibahas tuntas di sini.
Terkini Lainnya
Yunita Maulidia, Gadis Berbobot 142 Kg Asal Sidoarjo Meninggal Dunia
Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Bayar Saksi dan Imam Rp2,4 Juta
Perubahan Sikap Setya Novanto Usai Tepergok Pelesiran
Pengalaman Mendebarkan
muhalil
Bangkalan
Pernikahan
cerita malam Jumat
Perceraian
talak tiga
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya