, Kudus - Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan berupa denda Rp300 ribu subsider tujuh hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah nomor 15/2017.
Menurut juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto, terdakwa sidang Tipiring yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu bernama Wulan yang merupakan warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam sidang yang digelar di PN Kudus tersebut, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata. Sidang tersebut berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB, Senin (20/5/2019), dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengungkapkan sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .
Pasalnya, pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan.
Pada tanggal 17 Mei 2019, pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan. Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5) kembali beroperasi di lokasi yang sama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Membawa Uang Rp1,8 juta
![Jelang Bulan Ramadan, Dinsos Lakukan Razia Pengemis Musiman](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/F-AIt360IrEWM54Piyry2ADzwK4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2209475/original/064737300_1526026076-20180511-Jelang-Ramadan-AM2.jpg)
Saat diperiksa, wanita pengamen tersebut membawa uang sebesar Rp1,8 juta yang berupa pecahan Rp20 ribuan hingga Rp100 ribuan, serta uang recehan totalnya Rp167.000.
Pengamen tersebut beroperasi setiap hari di Pertigaan Ngembal mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari.
"Setiap harinya mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp300 ribu, sedangkan saat ramai bisa lebih," ujarnya.
Karena hasil setiap harinya cukup besar, kata dia, hasil beroperasi setiap harinya juga dibelikan perhiasan emas.
Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus hari ini (20/5), selain divonis denda Rp300 ribu subsider tujuh hari kurungan, uang sebesar Rp114.000 juta dirampas oleh negara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Video rekaman seorang pengamen emak-emak menyanyikan lagu Shania Twain viral di media sosial.
Terkini Lainnya
Sentuhan Wali Kota Risma untuk Anak-Anak Jalanan di Surabaya
Kiai Ponpes Buntet Cirebon Sebut Kabar Ribuan Santri Ikut People Power Hoaks
Hubungi 110 Jika Melihat Aksi Kejahatan Saat Mudik
Membawa Uang Rp1,8 juta
pengamen
Kudus
Pengamen Kena Denda
Pengemis
Rekomendasi
Nenek Pengemis di Malioboro yang Memaki dan Semburkan Asap Rokok Kalau Tak Diberi Uang Akhirnya Diamankan Satpol PP
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen