, Surabaya - Sidang perdana muncikari prostitusi online artis VA, dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya dan digelar secara bergantian. Giliran pertama, adalah terdakwa Endang Suhartini yang didampingi kuasa hukumnya Frangky Desima Waruru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu membacakan dakwaan terdakwa Endang. Dalam dakwaan, Endang disebut muncikari yang diamankan bersama Vanessa Angel di salah satu hotel, Surabaya, Januari lalu.
Advertisement
Baca Juga
Dakwaan itu juga membeberkan kronologi percakapan WhatsApp antara ia dan saksi dan terduga muncikari lainnya saat menyalurkan artis VA kepada pelanggannya, Rian Subroto.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sri membacakan dakwaan.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Franky Waruwu, yang dimintai saran oleh kliennya, kemudian memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," singkat Franky.
Sidang dialnjutkan dengan membacakan dakwaan terdakwa Tentri. Terdakwa juga didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan.
Jaksa Farida Hariani membacakan dakwaan terhadap terdakwa Tentri. Jaksa menyebut bahwa terdakwa Tentri juga mentransimisikan konten asusila di internet.
"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Farida.
Senada dengan dakwaan Endang, Tentri juga didakwa Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Tentru, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
"Kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi), agar sidang bisa dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pokok perkara," kata Yafet pada majelis hakim.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
KUA Banda Sakti Aceh Dibobol Maling, Puluhan Buku Nikah Raib
Relawan Buruh Ikrar Setia Mendukung Jokowi di Medan
Perawat Tak Layani Lawan Jenis
Surabaya
Vanessa Angel
Sidang Muncikari
muncikari
Prostitusi
Prostitusi Artis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasih kepada Raja Inggris Charles III
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
Ayu Ting Ting Batal Nikah, Wedding Organizer Berikan Klarifikasi Soal Uang Muka Lamaran dan Pernikahan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan