, Bandung - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa menyebut dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Advertisement
"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan," ujar jaksa.
Baca Juga
Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar bin Smith dalam sidang sebelumnya. Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.
"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan, dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," kata jaksa.
Jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban CAJ (18) dan MKU (17) disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan oleh mereka berdua.
Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan eksepsi dari penasihat hukum itu masuk materi pokok persidangan.
"Alasan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil," tutur jaksa.
JPU lebih lanjut memohon majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang dimaksud dalam surat dakwaan.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," ujarnya.
Setelah JPU memberi tanggapan, majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad itu mengatakan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bahar Singgung Jokowi
![Aksi sidang Bahar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6uvOczrW3UDOysGcnNHcr7rLEKo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751014/original/032287700_1552544920-IMG_20190314_132426.jpg)
Usai persidangan, terdakwa Bahar bin Smith enggan menanggapi soal jawaban JPU Kejaksaan Negeri Bogor atas eksepsinya.
Bahar yang langsung dikawal petugas keamanan usai persidangan sempat diwawancara awak media. Ketika diminta tanggapan atas jawaban JPU, Bahar justru menyinggung Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar," ujar Bahar.
Saat disinggung maksud dari pernyataannya, Bahar kemudian mengatakan, "Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya," ucapnya.
Terkait putusan sela yang akan diputuskan hakim pada sidang pekan depan, Bahar juga tak berkomentar banyak. Ia menyerahkan semuanya pada putusan hakim.
Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Pantauan di lokasi, mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan.
Sedangkan arus lalu lintas di Jalan Seram dialihkan. Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.
Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus penganiayaan 2 remaja yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar mulai disidangkan. Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.
Terkini Lainnya
5 Cerita Serangan Balik Orangtua Murid kepada Oknum Guru yang Dinilai Ngawur
Cerita Sabu tapi Tawas di Sidrap
Siti Aisyah Pulang Kampung, Bawa Pesan dari Jokowi untuk Keluarga
Bahar Singgung Jokowi
Bahar bin Smith
Penganiayaan
Sidang Bahar bin Smith
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta