, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang korban perempuan yang teridentifikasi sebagai pengusaha "laundry" atau penatu.
"Mayat korban ditemukan oleh seorang pemulung di dalam tong plastik warna hijau terbungkus seprai di pinggir Jalan Romokalisari Surabaya pada hari Kamis kemarin, 17 Januari," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Jumat (18/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat korban pembunuhan yang dipenuhi luka teridentifikasi bernama Ester Lilik Wahyuni (51), yang beralamat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XIII/ 03 Sambikerep, Surabaya.
"Mayatnya ditemukan tanpa identitas. Kami mengungkap identitasnya berdasarkan hasil olah TKP. Dari situ kami mengetahui bahwa korban di tempat tinggalnya itu membuka usaha laundry," ungkapnya dilansir Antara.
Penyelidikan polisi mendapati korban di tempat usahanya memiliki dua orang karyawan, masing-masing beirnisial SR, usia 19 tahun, dan MA, usia 20 tahun, keduanya asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Rudi mengatakan, kedua karyawan tersebut tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penggeledahan di rumah korban pembunuhan.
"Keduanya kami tangkap di Pelabuhan Gresik tadi pagi. Mereka hendak pulang ke Pulau Bawean dan sedang menunggu kapal," ucapnya.
Pada masing-masing kaki SR dan MA tampak dihadiahi polisi timah panas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Motif Pelaku Pembunuhan
![Bunuh Diri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FYohBQQnqpx3PV4gQQzyvwqsrfQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1543812/original/052295000_1538484270-2.jpg)
Menurut Rudi, keduanya, yang baru bekerja selama delapan hari di tempat usaha laundry Jalan Simpang Darmo Permai Selatan itu, akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap juragannya.
"Motifnya adalah sakit hati. Mereka mengaku diusir dari tempat kerjanya karena dituduh mencuri telepon seluler milik korban dan tidak diberi gaji setelah bekerja selama seminggu," ujarnya.
MA kepada wartawan saat dirilis tadi sore di Polrestabes Surabaya membenarkan pengakuannya seperti yang telah disampaikan oleh Kapolrestabes Rudi Setiawan.
"Kami dijanjikan gaji bulanan sebesar masing-masing Rp 1,7 juta. Tapi belum sampai sebulan bekerja kami diusir karena dituduh mencuri telepon seluler. Padahal kami tidak mencuri. Saya tanyakan ke teman saya SR juga bilang tidak mencuri," katanya.
MA dan SR merasa jerih payahnya selama seminggu bekerja berhak mendapat upah.
"Karena upah kami tidak dibayarkan. Akhirnya kami merencanakan pembunuhan. Kami hanya minta Rp 100 ribu untuk ongkos pulang ke Bawean. Seandainya dikasih, tentunya tidak akan terjadi pembunuhan," ucap MA.
Polisi mengungkap pembunuhan terjadi di rumah korban yang sekaligus juga tempat usaha laundry pada tanggal 14 Januari, sekitar pukul 14.40 WIB, dengan cara dipukuli di bagian dada, muka dan dicekik lehernya hingga tak bernyawa.
Mayat korban kemudian dibungkus menggunakan seprei dan dimasukkan ke tong plastik, lalu dibuang di pinggir Jalan Raya Romokalisari Surabaya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Kedua pelaku juga sempat membawa lari uang korban senilai Rp 2,4 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seorang petinggi Nazi Jerman semasa Perang Dunia II mengabaikan perintah atasannya untuk tidak lagi membunuhi para tawanan kaum Yahudi.
Terkini Lainnya
Karyawan Kawasan Konservasi Ditemukan Tewas di Sarang Harimau
Pagi-Pagi Pesta Buah di Lembah Tretes Kediri
Menguak Monster Purba yang Bersembunyi di Bawah Tanah Aceh
Motif Pelaku Pembunuhan
Surabaya
mayat dalam tong
Pembunuhan
Pengusaha Laundry
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam