, Kebumen - Warga Desa Tepakyang, Adimulyo, Kebumen mengenal HS (53 th), tersangka pencabulan anak di bawah umur sebagai Kiai Syawal. Sebuah julukan antah berantah yang tak jelas muasalnya.
Julukan itu bukan lantaran ketokohan HS. Dia menjuluki dirinya dengan nama yang terkesan berwibawa.
Bahkan, belakangan, HS mengaku sebagai Kanjeng Sultan. Sebuah julukan yang konon diberikan oleh makhluk gaib yang digertaknya ketika mengobati orang kesurupan.
Advertisement
Sekretaris Desa Tepakyang Salukman, mengakui ilmu agama HS lebih dari cukup untuk mengajar mengaji. HS diketahui mencicip ilmu agama di puluhan pesantren, mulai ujung Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Baca Juga
Lantaran kecerdasannya, di beberapa pesantren HS didapuk menjadi lurah pondok, alias ketua pengurus. Namun, diduga kecerdasannya membuat HS lupa diri dan sombong.
Pada 2006, tersangka pencabulan anak di bawah umur, HS pulang kampung. Alih-alih mendirikan pondok pesantren sesuai dengan keilmuannya yang didapat ketika melanglang ke berbagai pesantren, HS justru mendirikan padepokan.
Padepokan itu berdiri di samping rumah orang tuanya yang besar. Dia merekrut murid, yang disebut sebagai santri.
Sebagian besar berasal dari luar daerah, atau setidaknya luar desa. Tetapi, tak satu pun warga Tepakyang yang menjadi murid tersangka pencabulan anak di bawah umur ini.
Karenanya, warga tak tahu apa yang diajarkan oleh HS alias Kanjeng Sultan ini. Apakah benar ilmu agama atau sebaliknya, ajaran sesat atau menyimpang. Hanya saja, setiap ba’da Magrib, sayup terdengar selawat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gokil !! Sekeluarga Hidup dengan 10 ULAR PITON RAKSASA
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Modus Kanjeng Sultan Cabuli Gadis di Bawah Umur
![Janjikan surga untuk cabuli anak di bawah umur, HS alias Kanjeng Sultan ditangkap polisi. (Foto: /Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KucBQIDWZbnR-dwxBoEW3xWqPFI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2658632/original/016125600_1547042534-HS_TERSANGKA_PENCABULAN_ANAK_2-Ridlo.jpg)
Sebagian besar santrinya, kata Salukman, adalah perempuan. Beberapa di antaranya, diperistri oleh Kanjeng Sultan. Soal dugaan ajaran sesat, Salukman benar-benar tak tahu.
“Jumlahnya lima atau enam. Tapi yang sah cuma satu. Itu paling yang diketahui agak menyimpang,” Salukman menenerangkan, Selasa, 8 Januari 2019.
Belakangan, kedok Kanjeng Sultan terkuak. Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kebumen menjadi korban nafsu birahi sang Kanjeng Sultan. Dia pun ditangkap polisi dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kepada si gadis, HS menjanjikan akan memasukkan keluarganya ke surga. Ia juga menjamin, seluruh keluarga si gadis bebas dari siksa neraka.
Kepolisian masih mendalami apakah janji surga bagi keluarga itu hanya modus untuk mengelabui gadis muda, atau memang benar-benar materi yang diajarkan HS di padepokan semacam pesantren yang dimilikinya.
Juru Bicara Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan unsur-unsur keagamaan yang dikemukakan HS ini masih didalami oleh penyidik.
“Sekarang ditahan toh. Berdasar bukti permulaan yang cukup mungkin kan ada barang bukti, saksi, laporan polisi kan,” ucap Suparno, saat dihubungi .
Informasi yang diperoleh kepolisian, padepokan yang dikelola HS alias Kanjeng Sultan Kanjeng Sultan sangat tertutup. Pagar tembok tinggi membuat masyarakat tak tahu aktifitas atau ilmu apa yang diajarkan di dalam padepokan.
Suparno mengungkapkan, hingga saat ini kepolisian belum mengarah pada penyidikan dugaan aliran sesat. Penyidik masih terfokus pada pencabulan anak di bawah umur.
Advertisement
Dugaan Ajaran Sesat, Polres Kebumen Koordinasi dengan MUI
![Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh HS alias Kanjeng Sultan, dengan janji surga untuk keluarga. (Foto: /Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ktDGqg6JJ-UI6ZBjS8MQ1sGNJ30=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2658633/original/025966500_1547042534-HS_al_KANJENG_SULTAN_2-Muhamad_Ridlo.jpg)
Adapun dugaan-dugaan pidana lainnya, seperti ajaran sesat dan lain sebagainya, polisi akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen.
Saat MUI memberikan fatwa atau rekomendasi bahwa ajarannya sesat, maka pasal sangkaan kepada HS bisa bertambah.
“Nanti untuk pengembangan lain,seperti penistaan agama dan sebagainya itu kan harus ada bukti, putusan atau laporan dari MUI, termasuk ajaran sesat,” dia menjelaskan.
Suparno mengemukakan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Tak tertutup pula kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto meminta agar korban lain atau masyarakat yang memiliki informasi korban pencabulan lain di luar gadis (17) segera melapor. Dengan begitu, jumlah keseluruhan korban akan cepat diketahui.
Sementara ini, baru satu korban yang melaporkan HS, warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Modusnya, HS menjanjikan akan memasukkan seluruh keluarga si gadis ke surga dan menjauhkannya dari siksa neraka.
Keduanya kemudian menikah di bawah tangan pada hari Rabu (12/12/2018) di kediaman Kanjeng Sultan.
"Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang yang informasinya adalah murid dari Kanjeng Sultan. Nanti akan kita selidiki sejauh mana peran orang tersebut," kata Edy.
Berbeda dari penuturan warga yang menginformasikan bahwa istri HS berjumlah lima atau enam orang, HS alias Kanjeng Sultan mengaku hanya memiliki empat istri. Satu istri sah, lainnya nikah sirri. Adapun anak tersangka, berdasar pengakuannya, seluruhnya berjumlah 17 orang.
Terkini Lainnya
Kontroversi Kanjeng Sultan di Kebumen, Pemilik Padepokan Beristri 6
Akal Bulus Kanjeng Sultan Kebumen Cabuli Gadis 17 Tahun
Kereta Api Jayabaya Tabrak Minibus di Pasuruan, 5 Orang Tewas
Modus Kanjeng Sultan Cabuli Gadis di Bawah Umur
Dugaan Ajaran Sesat, Polres Kebumen Koordinasi dengan MUI
Pencabulan Anak di Bawah umur
Ajaran Sesat
Kanjeng Sultan
Kebumen
Rekomendasi
Piknik Asyik di Pantai Pecaron Kebumen, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United