, Maros - Berbeda saat menjalani hukuman di tingkat banding, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (BPN Maros), Andi Nuzulia tampil mengenakan hijab syari saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros), Jumat 30 November 2018.
Ia dieksekusi bersama dua rekannya masing-masing Hartawan Tahir selaku mantan Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros dan Hamka selaku mantan Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Maros.
Ketiganya dieksekusi berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Advertisement
"Perbuatan ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan telah merugikan negara dalam proyek pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi.
Baca Juga
Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terpidana tersebut. Andi Nuzulia yang berpenampilan syari saat dieksekusi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan kedua rekannya, masing-masing Hamka dan Hartawan Tahir divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan kurungan serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak mampu membayar denda diganti masa penahanan selama 6 bulan kurungan.
"Ketiganya langsung kami jebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar untuk menjalani masa hukuman," terang Agung.
Ketiga terpidana korupsi tersebut sempat menghirup kebebasan selama kurang lebih sebulan karena masa penahanan dari MA sudah selesai sementara putusannya belum turun. Ketiganya dieksekusi kembali setelah putusan MA diterima Kamis 29 November 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Putusan MA sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros sebelumnya.
Andi Nuzulia yang bertindak selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Hartawan Tahir dan Hamka dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Korupsi
![Jaksa eksekusi tiga terpidana korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasaanuddin, Maros, Sulsel (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tBaRDrcWsb1Zs3cihtuTvKO1tPI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2512065/original/024156100_1543579187-IMG-20181130-WA0038.jpg)
Proyek pembebasan lahan bandara berlangsung sejak tahun 2013. Dimana anggaran pembebasan lahan untuk 60 hektar berawal hanya senilai Rp 185 miliar. Namun belakangan jumlahnya membengkak menjadi Rp 520 miliar setelah tim pembebasan lahan merekomendasikan sejumlah lahan warga yang masuk area pembebasan.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan proses verifikasi lahan yang dimaksud diduga fiktif. Dimana ditemukan banyak warga mendapat pembayaran ganti rugi lahan tapi tak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Salah satunya hanya bermodal surat keterangan garapan yang tidak sesuai mekanisme atau diperoleh dengan cara tak benar.
Sehingga dari temuan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan 9 orang tersangka yang dimana semuanya telah melalui proses pidana di Pengadilan Tipikor Makassar dan telah dijatuhi hukuman yang beragam.
Sembilan orang tersangka tersebut, masing masing mantan Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia. Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran).Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Pentaan Kota).
Selain itu, tersangka lainnya ada Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, Sitti Rabiah.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dinyatakan bahwa dalam proyek pembebasan lahan bandara seluas 60 hektar tepatnya berlokasi di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros tersebut, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 317 miliar.
Advertisement
ACC Sulawesi Dukung Penyidikan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin
![ACC Sulawesi dukung Jaksa lanjutkan penyidikan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin (/ Eka Hakim)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu berharap Kejati mendalami keterlibatan pihak lain yang tergabung dalam tim pembebasan lahan.
Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengatakan hal itu penting untuk menelusuri informasi terbaru dalam proyek pembebasan lahan bandara yang dinyatakan bermasalah dan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Informasi tersebut, beber Muthalib, diantaranya adanya dugaan perikatan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilevel tim pembebasan lahan yang melibatkan tiga institusi negara sebelum terjadi pembayaran yang kemudian dinyatakan tidak tepat sasaran hingga merugikan keuangan negara.
"Apa isi dari MoU ini harus dibuka. Jangan sampai isinya memenuhi unsur perjanjian yang terkait dengan arahan pembayaran kepada pihak yang dimaksud. Ini harus diusut dan Kejati harus transparan dalam hal ini ,"ucap Muthalib via telepon.
Tiga institusi negara yang dikabarkan terlibat dalam perjanjian MoU yang bertujuan sebagai acuan dilakukan kegiatan pembayaran ganti rugi lahan sambung Muthalib yakni melibatkan perwakilan Kejati Sulselbar, Angkasa Pura dan BPKP Sulsel.
"Jadi informasinya yang kami dapat ada tim bersama dibentuk sebelum dilaksanakan tahapan pembayaran. Dimana tim bersama tersebut ada Kejati Sulselbar, BPKP Sulsel dan Angkasa Pura sendiri. Jadi mereka berfungsi memberikan arahan kepada tim pembebasan untuk membayar atau tidak membayar," jelas Muthalib.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai bagian dari 1,5 miliar yang diminta Irwandi.
Terkini Lainnya
Drama Adu Tembak Pria Misterius dengan Polisi di Pekanbaru
Misteri Rumah Tua di Semarang, Lokasi Buruan Harta Karun Tentara Prancis
Polisi Dalami Dugaan Motif Bisnis Video Mesum Mojang Karawang
Kronologi Korupsi
ACC Sulawesi Dukung Penyidikan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Sultan Hasanuddin
Korupsi
bpn
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
Maros
syari
Lapas Klas 1 Makassar
Kepala BPN
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Pusu Jadi Tersangka, Game Project Sekai: Colorful Stage! Hapus Dua Lagunya
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Kasus Video Vulgar Ibu Muda dengan Anak Kandung, Polisi: Orang yang Suruh Suka Bikin Akun Fake
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pesan Cinta Kaesang Pangarep Saat Erina Gudono Hamil: Kamu Ajariku Pengorbanan dan Kasih Tanpa Batas
Good Bye Jebakan Badman Customer Service Palsu! Begini Langkah Jitu Antisipasinya
Indonesia dan Malaysia Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Sepakat Aktif di Forum Internasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam