, Pekanbaru - Sepasang kekasih di Kota Pekanbaru, Nofril Yatmi dan Azhari Fatiya akhirnya harus mendekam di sel Polsek Minas, Kabupaten Siak, Riau. Drama persekongkolan menewaskan bayi laki-laki hasil hubungan keduanya terbongkar.
Aksi keduanya terungkap setelah pelaku Nofril melapor ke Polresta Pekanbaru dan mengaku menemukan plastik hitam berisi mayat laki-laki di SPBU Minas. Karena Minas masuk ke wilayah hukum Siak, Nofril dikawal membuat laporan ke kepolisian setempat.
"Begitu diperiksa, banyak keterangan pelaku selalu berubah. Penyidik mencurigai hingga akhirnya pelaku mengaku plastik yang dibawa itu berisi bayinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Sabtu (17/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hidayat menceritakan, kebohongan Nofril bermula ketika dirinya baru saja dari Pekanbaru mengambil bayi tak bernyawa yang dilahirkan kekasihnya, Azhari Fatiya. Pria 22 tahun ini berniat membawa bayi tadi untuk dikuburkan di Siak.
Sampai di SPBU Minas, Nofril berhenti dan pergi ke toilet. Setelah 20 menit berselang, Nofril kembali ke mobilnya lalu berpura-pura menemukan kantong plastik besar di kursi depan sebelah kiri.
"Dia juga menanyai petugas SPBU, siapa yang telah memasukkan kantong itu, lalu melanjutkan perjalanan," sebut Hidayat.
Drama Nofril masih berlangsung. Dia pun menemui seorang prajurit TNI seolah ketakutan karena menemukan bayi di mobilnya. Dia menyebut ada orang tak bertanggung jawab meletakkannya di plastik.
Anggota TNI lalu membawa Nofril lagi ke Pekanbaru untuk melapor ke Polresta. Penyidik menyebut kejadiannya berlangsung di Minas sehingga tidak bisa mengusut. Nofril diarahkan ke kepolisian di Minas.
Laporan dibuat. Nofril menceritakan kronologis penemuan bayi malang itu. Keterangannya yang berbelit membuat pelaku tak menyudahi dramanya dengan mulus. Dia ditangkap hingga akhirnya polisi mengetahui asal bayi itu.
"Yang melahirkan bayi ditangkap di Pekanbaru, tepatnya di perumahan di Rumbai," kata Hidayat.
Kepada penyidik, pelaku Azhari mengaku telah melahirkan bayi itu pada Kamis pagi, 15 November 2018, di kamar mandi rumahnya. Proses persalinan dilakukan tanpa pertolongan petugas medis.
Penuturan Azhari, bayi itu sempat mengeluarkan tangisan. Takut didengar oleh tetangganya, pelaku memukul bayi itu hingga tak bernyawa lalu menghubungi pelaku Nofril untuk menjemput hasil hubungan terlarang itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku juga dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 341 KUHPidana juncto Pasal 342 KUHP," tegas Hidayat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Polisi menemukan jasad seorang bayi di tepi Sungai Cisadane. Bayi diduga baru dilahirkan karena ari-ari masih menempel.
Terkini Lainnya
Heboh Kucing Bertanduk dan Bermata Satu di Bengkulu
Drama Kejar-Kejaran Penangkapan Komplotan Pembobol ATM di Garut
Kerusakan Mekanik, Lion Air JT 561 Rute Solo-Jakarta Gagal Take Off
Pekanbaru
Sejoli
Sandiwara sejoli
Bayi
Penemuan Bayi
Rekomendasi
Temuan Bayi di Kaleng Bekas Cat Gegerkan Warga Jember, Ari-Ari Masih Menempel
Warga Digegerkan Penemuan Bayi Hidup di Dekat Makam Keramat
Geger Penemuan Bayi di Depan Rumah Warga di Cepu Blora, Terselip Surat Wasiat
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi