, Palu - Sebanyak 123 orang pelaku penjarahan dan pencuri setelah gempa dan tsunami disertai likuefaksi pada masa tanggap darurat di Kota Palu dan sekitarnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 168 orang yang diamankan jajaran Polda Sulawesi Tengah pascagempa, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum," ujar Direktur Kriminal Khusus dan Umum Polda Sulawesi Tengah Kombes Dicky Budiman saat rilis kasus, di Palu, Rabu (17/10/2018), dilansir Antara.
Sejumlah pelaku tersebut, semuanya diketahui adalah warga Sulteng dan tidak ada warga dari luar yang melakukan penjarahan dan pencurian usai gempa Palu. Selain itu, pelaku mengaku memanfaatkan bencana gempa untuk melakukan kejahatan.
Advertisement
"Bagi masyarakat yang melihat adanya pelaku pencurian dan penjarahan segera melapor ke kantor polisi setempat atau ke pos-pos pengamanan. Mari kita jaga sama-sama Kota Palu dan sekitarnya agar tidak terjadi perbuatan kriminal," ujarnya pula.
Baca Juga
Saat ditanyakan apakah dari seluruh pelaku tersebut ada narapidana yang kabur ikut menjarah, kata dia lagi, sejauh ini tidak ditemukan datanya dan rata-rata pelakunya warga lokal. Dalam rilis kasus tersebut, sebanyak 11 orang tersangka yang belum lama ini ditangkap dihadirkan.
Mereka adalah pelaku percobaan pencurian empat orang masing-masing berinisial AF, SD, AD dan RS. Pada 11 Oktober 2018, mereka membuka gudang semen di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro.
Salah satu pelakunya merupakan pekerja di gudang tersebut RS, bersama rekannya mengangkut semen tersebut menggunakan mobil pikap di gudang setempat. Mendapat infomasi itu, Bripda Moh Saiful Sukri beserta tim Jatanras langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaku.
"Seluruh pelaku ini diancam pasal 53 jo 88 ayat (1) jo 363 ayat ke 2e, 3e dan 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, karena ada hal yang memberatkan yakni saat baru terjadi bencana," ujar Humas Polda Sulsel AKBP Hery Murwono.
Sedangkan empat pelaku pencurian kabel PLN, yakni berinisial RG, BS, HSR dan RP tertangkap pada 14 Oktober 2018 di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 2e sub 362 KUHP jo 55, 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun, karena ada hal yang memberatkan yaitu dilakukan saat baru terjadi bencana.
Sedangkan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yaitu KS, FD dan MY tertangkap tangan pada 17 Oktober 2018 di Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa alat gerinda untuk membuka rantai pintu pagar ruko, lalu mengambil empat motor. Ketika motor akan dieksekusi dinaikkan ke atas mobil pikap, tetapi aksinya tepergok lalu tertangkap tangan petugas untuk diamankan bersama barang bukti.
Simak video pilihan berikut ini:
Setelah barang bantuan dari ormas asal Provinsi Sulbar ini nyaris ludes, barulah truk relawan dilepaskan.
Terkini Lainnya
Buah Manis Keikhlasan Relawan Bantu Korban Gempa Palu
Guru Cantik di Bali Bikin Warganet Pengin Sekolah Lagi
Dua Terdakwa Pembunuhan Haringga Mengaku Terbawa Suasana
Gempa
Gempa Palu
Gempa Palu dan Donggala
Gempa Palu-Donggala
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
Tayang Juli 2024, Cerita Suka Duka Gadis Pemandu Sorak dalam Anime Nanare Hananare
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Ada Asia Afrika Festival, Cek Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung 6-7 Juli
Cinta Tulus Seorang Mangaka, Film Anime Look Back Telah Dirilis
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal