, Surabaya - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Jawa Timur mengungkap kasus tukar pasangan atau swinger yang melibatkan beberapa pasangan di Surabaya, Jawa Timur.
"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan, namun hanya pelaku berinisial EH yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/10/2018).
Juda menjelaskan, modus yang dipakai tersangka adalah mengajak atau menawarkan pasangan suami istri (pasutri) untuk bertukar pasangan.
Advertisement
Baca Juga
Aksi itu, lanjut dia, dilakukan melalui media sosial Twitter dengan syarat istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun.
"Setelah di Twitter, tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Yang mengenaskan, istrinya lagi hamil ikut dilibatkan," ucapnya.
Dia mengatakan, tarif yang dikenakan oleh tersangka EH kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp 750 ribu dan bisa dilakukan dengan cara dua tahap, yakni dengan pembayaran di awal kemudian dilunasi sisanya setelah bertemu di lokasi.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polda Jatim membongkar praktik seks menyimpang saling tukar pasangan dari 3 pasang suami-istri . Praktik saling tukar pasangan ini sudah dilakukan sehajk tahun 2017
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bukti Diamankan
![Demi Cinta, Suami Rela 8 Jam Gendong Istri ke Puncak Gunung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/arfENm4USBKgtRT9PR4R4HRF2fo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1754154/original/077452500_1509259734-cintasejatiilus.jpg)
Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Terkini Lainnya
Menyingkap Fenomena 'Aceh Gila' Saat Zaman Kolonial Belanda
Panik Saat Gempa, Dua Ibu di Jembrana Lari ke Luar Rumah Tanpa Baju
Aksi Genit Burung Kakaktua Jambul Kuning Menggoda Polwan
Barang Bukti Diamankan
Swinger
Suami Istri
Pasutri
Tukar Pasangan
Pasangan
Rekomendasi
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
5 Zodiak yang Lebih Suka Diam-Diaman dalam Hubungan
Jodoh Sudah Ditentukan, kalau Belum Bertemu Bagaimana? Lakukan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Patut Dicoba, Ini 5 Cara Agar Pekerjaan Tak Mengganggu Hubungan Cinta
5 Zodiak yang Terlalu Terburu-Buru Menyatakan Cintanya, Ada Kamu?
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
4 Zodiak yang Memilih Split Bill Saat Kencan Pertama, Kamu Termasuk?
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks