uefau17.com

Polisi Medan Asyik Isap Sabu Viral di Medsos - Regional

, Medan - Belum lama kasus anggota Provost Polsek Helvetia terekam mengonsumsi sabu hingga viral di media sosial terungkap, seorang polisi di Medan juga terekam berlaku serupa.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Arifin, menerangkan Propam Polrestabes Medan telah mengamankan polisi tersebut. Ia diketahui berinisial PT, berpangkat aiptu dan bertugas di Polsek Medan Area.

PT, menurut dia, menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, setelah ketahuan melalui video di media sosial menggunakan sabu.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT, oknum polisi itu mengakui perbuatannya dan hasil tes urine positif memakai narkoba," ujar Arifin di Medan, Selasa, 4 September 2018, dilansir Antara.

Ia menjelaskan, tim gabungan Propam dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan juga menggeledah kediaman PT, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan, dan menemukan peralatan untuk mengisap sabu, yakni tutup bong serta pipet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anggota polisi itu mengaku sudah tiga tahun menjadi pemakai narkoba. PT juga menyebut tidak mengetahui salah seorang temannya membuat video dirinya kala lagi asyik menggunakan sabu.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah meringkus teman PT, yang memviralkan video polisi gunakan sabu di medsos dan akhirnya tersebar luas.

"Pelaku yang membuat video itu, telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polrestabes Medan," kata mantan Kapolsek Medan Area itu.

Arifin menyebutkan, polisi itu melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Oknum penegak hukum tersebut, akan dilaksanakan sidang kode etik, dan bisa saja terancam PDTH, karena perbuatannya yang cukup berat menggunakan narkoba," ucap dia.

Dalam kurun waktu sebulan, sudah dua anggota polisi di jajaran Polrestabes Medan yang terlibat narkoba. Sebelumnya, kasus itu mendera salah satu personel provost di Polsek Helvetia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat