, Tulungagung - Hubungan pertemanan kelewat batas antara seorang siswa SD dan siswi SMP menggegerkan warga Tulungagung, Jawa Timur. Pasalnya, sang siswi hamil enam bulan akibat asmara terlarang dengan si bocah SD itu.
"Kami bersama Lembaga Perlindungan Anak sudah berkunjung dan bertemu orang tua kedua anak itu," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih ketika dikonfirmasi di Malang, Rabu (23/5/2018).
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelajar itu berkenalan saat di Pantai Gemah pada Februari 2017. Bocah SD sebut saja Putra dan siswi SMP sebut saja Putri. Keduanya saling bertukar nomor telepon, menjalin hubungan serius hingga menjurus pada layaknya hubungan orang dewasa.
Advertisement
Baca Juga
Putra dan Putri beberapa kali berhubungan layaknya orang dewasa. Kali terakhir keduanya berhubungan di rumah kosong milik orang tua Putra pada November 2017 silam. Hingga akhirnya, ada gelagat mencurigakan pada tubuh Putri.
Oleh orang tuanya, Putri kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksakan kesehatannya pada Mei 2018 kemarin. Dari situlah diketahui jika anak putri mereka sudah mengandung enam bulan. Sontak, peristiwa ini mengejutkan mereka.
"Keterangan orang tua Putri hasil pemeriksaan di puskesmas positif hamil. Kami akan kumpulkan semuanya untuk menangani masalah ini," urai Retno.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bagaimana Solusinya?
Orang tua keduanya dikumpulkan di Mapolres Tulungagung pada Kamis, 24 Mei pagi ini. Pertemuan itu juga melibatkan Dinas Sosial, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Anak dan lembaga lainnya. Tujuannya, untuk mencapai titik temu penyelesaian kasus ini.
Retno menjelaskan, sejauh ini belum ada kesepakatan apakah dua bocah itu akan dinikahkan. Apalagi banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Belum ada titik temu dari kedua orangtua bahwa akan menikahkan anak mereka. Masih akan kami pertemukan lagi," ujar Retno.
Ia berpendapat pernikahan juga bukan solusi terbaik. Pertimbangannya, faktor usia kedua anak-anak itu yang belum tentu siap hidup berumah tangga. Pemerintah juga tak mengizinkan pernikahan di bawah umur. Aspek psikologis dan kesehatan juga jadi perhatian utama jika dipaksakan ada pernikahan.
"Karena itu, semua pihak yang ahli tentang ini akan kami kumpulkan juga untuk dimintai pendapatnya," ucap Retno.
Kepolisian memandang kedua anak tersebut adalah korban. Maka, butuh penanganan khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Mempertimbangkan solusi terbaik bagi kedua anak tersebut. Orang tua jadi pihak yang harus bertanggungjawab atas masalah ini.
"Kita tak bisa menyalahkan anak-anak itu karena mereka adalah korban," ujar Retno. Kasus bocah SD menghamili siswi SMP ini pun menjadi keprihatinan bersama.
Terkini Lainnya
Karena Cinta Ditolak, Siswa SD Tawuran Bawa Balok Kayu
Akibat Stres, Anak-Anak Jepang Masa Kini Lebih Cepat Tua dari Usianya
Miris, Bocah SD di Kendari Sudah Bisa Racik Narkoba
Bagaimana Solusinya?
Bocah SD Hamili Siswi SMP
Bocah SD Tulungagung
Tulungagung
Pernikahan Dini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?