Surabaya - Pembacaan surat dakwaan ZA, mantan perawat National Hospital, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap pasien, digelar hari ini, Selasa (3/4/2018), di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sebelum sidang digelar, terdakwa pelecehan pasien ini sempat mengaku bahwa pihaknya menghadirkan pengacara untuk pendampingan pada perkaranya.
Dari pantauan Suarasurabaya.net, setelah ditunggu beberapa menit, pengacara dari terdakwa tidak kunjung datang ke persidangan. Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah memerintahkan Damang Anubowo, jaksa penuntut umum (JPU), untuk segera membacakan surat dakwaannya.
Advertisement
"Kami tidak bisa menunda persidangan ini. Silakan pihak jaksa membacakan surat dakwaannya," ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.
Baca Juga
Hanya berlangsung sekitar 10 menit, surat dakwaan itu selesai dibacakan. Kemudian jaksa membawa ZA ke tahanan sementara yang terletak di bagian belakang Gedung PN Surabaya.
"Jadi hari ini adalah pembacaan dakwaan. Jadwal selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pelecehan pasien, yang ditunda satu minggu," kata Jaksa Damang saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Damang mengatakan, dalam perkara yang digelar ini, ZA didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa saat kondisi korban tak berdaya," kata dia.
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Simak video pilihan berikut ini:
Pasien mengaku trauma akan kejadian yang terjadi, saat itu pelaku melakukan tindakan asusila ketika kondisi tubuhnya lemas tidak berdaya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengacara Soroti Keganjilan Sidang
![Kelanjutan Kasus Pelecehan Pasien oleh Perawat National Hospital Surabaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zanW2YZ8lt2lIRLM4NQJRoVUrlc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2038268/original/045224000_1522230914-rekan_perawat.jpg)
Sementara M Sholeh, kuasa hukum ZA, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, yang membuka persidangan tanpa menunggu pengacara dan langsung membacakan surat dakwaan itu. Terkait ancaman hukuman yang diberikan ZA, sudah menjadi sebuah kewajiban agar terdakwa didampingi pihak pengacara.
"Ancaman hukuman ZA akan di atas lima tahun itu, tentu menjadi sebuah kewajiban untuk didampingi pihak pengacara. Apalagi kan dia punya, surat kuasa juga ada, tapi kenapa tidak mau menunggu, kan aneh," kata Sholeh saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (3/4/2018).
Selain itu, kata Sholeh, lazimnya pelaksanaan sidang dilakukan di atas pukul 13.00 WIB. Berbeda dengan praperadilan, yang dilaksanakan pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Lazimnya sidang pidana selalu di atas jam 1 siang, dan pengacara datang jam 12. Beda dengan praperadilan. Tapi ini kok tiba-tiba dipaksakan harus dibacakan pagi tadi. Ini kecewa yang kedua kali bagi saya. Pertama, putusan praperadilan dibacakan secara lisan, terus sidang perkara tanpa kehadiran pengacara. Kepagian sidangnya, jadi tidak ada satu pun pengacara yang datang, termasuk keluarga ZA," jelasnya.
Pada eksepsi yang digelar Selasa mendatang, 10 April 2018, Sholeh mengatakan pihaknya akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan, yang menurutnya dinilai tidak cermat.
Terkini Lainnya
Heboh Tarian Erotis di Gedung Wanita Banyuwangi
Makan 3 Kambing yang Sudah Disuntik Obat Bius, Ini yang Terjadi pada Harimau Bonita
Menyingkap Sosok Perempuan Cantik di Istana Oei Tiong Ham Semarang
Pengacara Soroti Keganjilan Sidang
Surabaya
Suarasurabaya.net
Pasien Dilecehkan Perawat
National Hospital
National Hospital Surabaya
Pelecehan Pasien
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus