, Denpasar - Persidangan kasus pembunuhan pasutri (pasangan suami istri) berkewarganegaraan Jepang, yakni Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76), kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 12 Maret 2018.
Dalam persidangan kali ini, I Putu Astawa (25), terdakwa pembunuhan pasutri warga Jepang meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan saya memohon maaf kepada keluarga yang ditinggalkan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulanginya kembali," ucap Putu Astawa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukanila itu, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Dalam agenda pembelaan (pleidoi) itu, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya. Terdakwa mengakui pula perbuatannya bersalah, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan untuk bertobat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kepolisian Resort Kota Denpasar menggelar reka ulang pembunuhan pasangan suami istri asal Jepang di Kawasan Jimbaran-Bali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Tuntut 15 Tahun
![Ini Sosok Pria yang Membunuh dan Membakar Pasutri Jepang di Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YSnsRmRGmw1Pn-yKFx1SwBWSeto=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1714116/original/020438400_1505742850-20170918-Putu-Astawa-AFP-AP2.jpg)
Permohonan keringanan terdakwa diajukan dalam persidangan kali ini, karena dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio, di Jalan Puri Gading II Blok F1 Nomor 6, Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, pada 3 September 2017. Ketika itu, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk merampas barang milik korban.
Terdakwa kemudian mendekati korban Matsuba Hiroko dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa, terdakwa kemudian mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.
Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali. Setelah itu, terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak dua kali dan menjerat leher korban mengunakan tali rafia.
Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun, berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar.
Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar dan langsung kaget melihat korban Matsuba Hiroko tergeletak di lantai bersimbah darah. Selanjutnya, terdakwa mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau.
Advertisement
Bakar Rumah dan Korban untuk Hilangkan Jejak
![Ini Sosok Pria yang Membunuh dan Membakar Pasutri Jepang di Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ciC7SQePapRd2pNfzWZTOfWlNUU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1714117/original/075470100_1505742850-20170918-Putu-Astawa-AFP-AP3.jpg)
Melihat kedua korban tidak bergerak, terdakwa kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban. Pada pukul 14.00 Wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.
Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendarai mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan. Alhasil, timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar jenazah korban dan rumahnya.
Sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa tiga botol bensin. Kemudian, tiga botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.
Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kos terdakwa. Pada 18 September 2017, pukul 03.00 Wita, atas sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut. Ia menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan.
Terkini Lainnya
Harimau Bonita Jadi Tersangka Penerkam Buruh Bangunan di Riau
Berkedok Arisan Online, Pasangan Muda Tilap Ratusan Juta Uang Warga
Menelusuri Jejak Sukarno dalam Omah Perjuangan di Lereng Gunung Slamet
Jaksa Tuntut 15 Tahun
Bakar Rumah dan Korban untuk Hilangkan Jejak
Denpasar
Pembunuhan WN Jepang
Pembunuhan Pasutri
Pembunuhan Pasutri Jepang
Rekomendasi
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Korban Meninggal Dunia Akibat Ledakan Gudang LPG di Denpasar Bertambah Jadi 17 Orang
Indonesia AirAsia Buka 2 Rute Baru, dari Denpasar ke Phuket dan Kota Kinabalu
Festival Film Balinale 2024 Siap Digelar di Bali, Diharap Jadi Pusat Industri Perfilman dan Hiburan Berskala Global
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
Seru, Pengunjung Bisa Interaksi Langsung dengan Hewan-hewan di Holidaze Animal Xperience Delipark Mall
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Komunitas Padel Ini Gelar Turnamen di Jakarta
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Kisah Gias, Bocah Cilik yang Dipaksa Berjualan Demi Lunasi Utang Orang Tua
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024