, Lampung Timur - Tim Patroli Polisi Hutan dan Rhino Protection Unit (RPU) Balai Taman Nasional Way Kambas menemukan seekor bangkai gajah liar berjenis kelamin betina di Wilayah III Kuala Penet Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
"Gajahnya berjenis kelamin betina, usia kira-kira 20 tahun dengan keadaan gigi dan gading tidak ada," kata Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, Senin malam, 12 Februari 2018, dilansir Antara.
AKP Siswanto menjelaskan gajah yang ditemukan tidak bernyawa kemarin sekitar pukul 09.58 WIB itu, diperkirakan telah mati dua hari yang lalu. Penyebab kematiannya diduga akibat ditembak pemburu liar.
Advertisement
Baca Juga
"Di tubuh gajah itu ditemukan luka tembak sebanyak lima lubang di dada samping dan kepala," ujarnya.
Polisi Sektor Labuhan Ratu saat ini tengah menyelidiki untuk mengungkap pembunuh gajah liar yang sangat dilindungi tersebut.
"Polisi berkoordinasi dengan pihak Taman Nasional Way Kambas dan mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat sekitar," kata Siswanto.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Pelajar Jualan Kukang
![Kukang si Pemalu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nQ5oNXSzUgAq9uXVqLiRm9KKKu8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816455/original/009500100_1514606889-20171229-Kukang_-Si-pemalu-yang-Lucu-Angga-7.jpg)
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat mengamankan tiga pelajar yang hendak menjual kukang ke pembeli di wilayah Kota Bogor, Senin.
Ketiga pelajar ini tertangkap tangan membawa seekor kukang berjenis kelamin betina, untuk diserahkan kepada pembeli yang ada di wilayah Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur.
"Kami mendapatkan laporan dari warga akan ada transaksi jual beli kukang di wilayah Bale Binarum, kami pun mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian," kata Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Wilayah I Jabar, Sudrajat.
Informasi dari warga tersebut ternyata benar. Ketiga pelajar tersebut kedapatan membawa seekor kukang yang hendak diserahkan kepada pembelinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku sebagai kurir yang ditugaskan oleh penjual untuk mengantarkan satwa dilindungi tersebut kepada pembelinya. Ketiganya mengaku kukang adalah milik Asep, warga Cibedug.
"Kukang ini dijual dengan harga Rp 300 ribu. Sebelum transaksi terjadi, kami sudah lebih dulu mengamankan ketiganya," kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, kemungkinan ketiga pelajar ini sengaja dibayar sebagai pengantar satwa yang dijualbelikan. Kukang tersebut dijual melalui media sosial Facebook. Petugas kini melacak keberadaan penjualnya, sedangkan ketiga pelajar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan perkara itu.
"Karena mereka statusnya masih pelajar, kita hanya memberikan BAP, dan kita berikan bimbingan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Advertisement
Nyaris Punah
![Kukang si Pemalu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7S4eAyeqenMABKPye6-OJ-rpYDY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816452/original/014326500_1514606887-20171229-Kukang_-Si-pemalu-yang-Lucu-Angga-4.jpg)
Kukang merupakan satwa yang dilindungi, dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Penjual satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana penjara dan denda karena melanggar Pasal 21 ayat 2A. Kukang (Nycticebus coucang) merupakan primata bertubuh kecil yang memiliki ciri gerak lambat.
Kukang telah dilindungi di Indonesia sejak 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No 66/Kpts/Um/2/1963. Perlindungan itu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/1990, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang, pelanggar dapat dikenai hukum lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan data badan konservasi dunia IUCN, kukang masuk dalam kategori rentan (vulnerable). Peluang untuk punah 10 persen dalam waktu 100 tahun, sedangkan CITES memasukkan kukang dalam apendiks I yang artinya pedagangan kukang secara internasional diperketat.
Setelah diamankan, petugas BKSDA wilayah I Jabar bersama dokter hewan IAR Indonesia memeriksa kondisi kukang betina yang diperkirakan usianya lima tahun. Kondisi kesehatan baik, namun seluruh giginya telah dicopot oleh pemiliknya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seekor gajah ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi gading dan kukunya hilang.
Terkini Lainnya
Marak Perburuan Liar, Harimau Sumatera Terancam Punah di Bengkulu
Luka Fatal Akibat Iseng Bunyikan Knalpot Brong
Aksi Seribu Rupiah untuk Asmat, dalam Sekejap Terkumpul Jutaan
3 Pelajar Jualan Kukang
Nyaris Punah
Bogor
gajah mati
Kukang
Way Kambas
lampung
gajah liar
Rekomendasi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini