, Palembang - Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, sebanyak 386 orang. Jumlah kasus pasung ODGJ di provinsi yang berpenduduk 10,6 juta jiwa ini paling banyak berada di Kabupaten Empat Lawang.
Empat Lawang merupakan kawasan pemekaran dari Kabupaten Lahat dan diresmikan pada 20 April 2007. Luas daerah sekitar 2.256,44 km2 dengan jumlah penduduk 238.118 jiwa di tahun 2015. Awalnya daerah ini mempunyai tujuh kecamatan sebelum akhirnya dimekarkan menjadi 10.
"Praktik pemasungan sudah ada sejak dulu. bukan orang gila saja (yang dipasung), tapi pencuri yang tertangkap oleh pesirah (pejabat desa) juga dihukum agar tidak kabur. Salah satunya dengan dipasang balok kayu di kakinya," ucap Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah kepada , saat ditulis pada Jumat, 6 Oktober 2017.
Advertisement
Baca Juga
Selain karena faktor tradisi, masyarakat juga sulit menerima kondisi keluarganya yang menderita gangguan jiwa. Terlebih keluarga penderita jiwa agak tertutup karena malu dan mengganggap ini aib. Akhirnya pemasungan dipilih sebagai solusi terakhir.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Hasbullah mengatakan, pasung merupakan salah satu tradisi untuk menyembuhkan penderita gangguan jiwa. Berbeda dengan saat ini, di masa lalu pemasungan dilakukan mengggunakan batang pohon pinang.
"Dulu tidak ada rantai atau borgol, hanya batang Pohon Pinang untuk memasung, sebutannya Geladak,” ujarnya.
Geladak sendiri merupakan cara penyembuhan seperti pemasungan dengan mengapit kaki penderita gangguan jiwa menggunakan batang pohon pinang yang sudah dibelah dua. Masing-masing kakinya diikatkan dengan batang pohonnya. Geladak adalah tradisi warga Kabupaten Empat Lawang dari zaman nenek moyang yang dipercaya bisa menyembuhkan penderita gangguan jiwa.
Selain itu, akses ke kecamatan di kabupaten ini terbatas, terutama menjelang sore hari. Sebab, kriminalitas seperti perampokan, pembegalan, dan pemerkosaan di jalan menuju daerah itu cukup tinggi. Sehingga, untuk mengakses ke kecamatan harus dilakukan pagi dan siang hari.
Prof Dr. Abdullah Idi, Sosiolog sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fattah Palembang, mengatakan kasus pemasungan bukan hanya terjadi di Sumsel saja.
Selama ini pemasungan terhadap penderita gangguan kejiwaan dipilih untuk mengantisipasi agar tidak mengganggu warga sekitar lainnya. Ada juga alasan bahwa pemasungan penderita gangguan jiwa ini dilakukan karena mereka dinilai menjadi beban keluarga.
"Seiring perkembangan zaman, cara itu sudah tak layak lagi diteruskan karena perkembangan dunia medis yang memungkinkan untuk memberikan pengobatan. Hukum juga melarang pemasungan. Itu juga melanggar HAM," kata Abdullah.
Menurutnya, ada banyak sebab dari penderita gangguan jiwa terpaksa dipasung. Kemiskinan juga faktor, tapi bukan yang utama. Sebab, banyak juga pelaku pemasungan bukan orang miskin. Yang utama adalah karena kurangnya pengetahuan.
"Semakin maju suatu daerah, pasti semakin berkurang angka pemasungan,” kata dia. Faktor lainnya adalah soal kurangnya fasilitas kesehatan karena keterbatasan anggaran," ucapnya.
Jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya, Empat Lawang bukan termasuk daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
![Peta geografis Kabupaten Empat Lawang ( / ist - Nefri Inge)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vObulr-R47YRHTAi8xSJ3huSXP0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1731022/original/047902000_1507269838-peta_kabupaten_empat_lawang.jpg)
Ekonomi Rendah Picu Pemasungan
Dari data Badan Pusat Statistik Sumsel tahun 2015, penduduk miskin di kabupaten ini 31.741 jiwa atau sekitar 13,33 persen dari total penduduk 238.118 jiwa.
Daerah yang lebih miskin dari Empat Lawang adalah Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, dan Lahat. Prosentase penduduk miskin Musi Rawas Utara 19,73 persen dari total penduduk 182.828 jiwa. Di Musi Banyuasin (Muba), prosentasenya 18,35 persen dari 611.506 jiwa, Lahat 18,02 persen dari 393.235 jiwa.
Yos Rudiansyah, Kepala BPS Sumsel mengatakan, Kabupaten Empat Lawang merupakan daerah baru sehingga belum memiliki fasilitas kesehatan (faskes) lengkap.
"Faskesnya masih terbatas,” kata dia. Di daerah ini baru terdapat satu sumah sakit, Puskesmas 9 unit, Posyandu 143 unit dan Polindes 17 unit. Rumah sakit bersalin belum ada.
Ketimpangan jumlah faskes di Kabupaten Empat Lawang dengan total di Sumsel bisa dilihat dari data BPS Sumsel tahun 2015. Total jumlah faskes yang terdata hingga 2015 sebanyak 170 unit. Jumlah ini hanya 3,1 persen dari total faskes se-Sumsel yang angkanya mencapai 5.447 unit.
Ada sejumlah faktor yang membuat penanganan orang gangguan jiwa di Empat Lawang kurang maksimal. Salah satunya adalah karena akses jalan dari kota Tebingtinggi Kabupaten Empat Lawang ke kecamatan yang terbatas. Bukan karena infrastrukturnya yang kurang mendukung, namun karena masalah keamanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Empat Lawang Syahrial Qodril mengatakan, kebanyakan penderita gangguan kejiwaan tinggal di pedesaan dan berasal dari keluarga kurang mampu. “Kemungkinan ini yang menyebabkan banyaknya ODGJ. Pihak keluarga juga sering menolak ODGJ dirawat di rumah sakit, salah satunya karena mereka sudah pasrah dengan kondisi anggota keluarganya tersebut," ujarnya.
Syahril mengakui beberapa pasien belum mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sehingga, sebelum mengurus surat rujukan, pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan program berobat gratis.
Di tahun 2016, Dinkes Empat Lawang sudah merujuk sekitar 58 penderita gangguan jiwa dirawat ke RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Namun karena kapasitas rumah sakit terbatas, para ODGJ harus mengantri untuk mendapatkan giliran perawatan.
"Kalau tahun ini, kita belum mendengar adanya ODGJ yang dipasung dari puskesmas. Tapi kalau tahun kemarin, semua yang dipasung sudah ditangani dan sedang menjalani perawatan di RSJ Ernaldi Bahar Palembang," kata Syahrial.
Untuk memudahkan pengobatan ODGJ, Dinas Kesehatan Empat Lawang memberikan pelayanan gratis berupa fasilitas antar jemput dari rumah pasien menuju ke RSJ Ernaldi Bahar di Palembang. Ada anggaran khusus untuk pelayanan ini dan sudah dijalankan sejak tahun 2015 lalu.
Syahrial menambahkan, pemasungan ini sebenarnya tidak secara kontinu dilakukan. Jika kondisi emosional ODGJ sudah membaik, belenggu pasungnya bisa dilepas. Namun jika masih mengganggu, bahkan mengancam keselamatan jiwa orang sekitarnya, pemasungan kembali dilakukan.
Kepala Puskesmas Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Cerianti menambahkan, pelayanan ODGJ tidak bisa maksimal jika pihak keluarga tidak berperan serta.
"Terkadang tidak mungkin petugas kami ke sana terus, sedangkan keluarga tidak mendukung. Seluruh pengobatan maupun fasilitas untuk ODGJ diberikan secara gratis. Sejauh ini pasokan obat dari Dinas Kesehatan Sumsel selalu cukup untuk memenuhi kebutuhan para penderita kejiwaan itu,” katanya.
Terkini Lainnya
Pengidap Gangguan Jiwa Terpasung di Palembang Sering Putus Obat
Bantuan Wali Kota untuk Pengidap Gangguan Jiwa yang Terpasung
Pengorbanan Orangtua Rawat Pengidap Gangguan Jiwa yang Terpasung
Ekonomi Rendah Picu Pemasungan
Pasung
Orang Dengan Gangguan Jiwa
Sumsel
Penderita gangguan jiwa
Pemasungan orang gila
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Cuaca Hari Ini Selasa 6 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair