, Karanganyar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis enam tahun dan lima tahun enam bulan penjara kepada dua panitia Pendidikan Dasar atau Diksar Mapala UII. Terdakwa Wahyudi dan Angga terbukti menganiaya yang menyebabkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.
Sidang yang digelar di PN Karanganyar itu juga dihadiri sejumlah rekan sesama anggota Mapala UII. Adapun sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama enam jam hingga pembacaan vonis dijatuhkan kepada dua terdakwa.
Dalam persidangan itu, hakim menilai berdasarkan keterangan para saksi serta serangkaian alat bukti menunjukkan bahwa terjadi kekerasan dalam kegiatan diksar yang digelar di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, pada 14-20 Januari 2017.
Advertisement
Baca Juga
Kekerasan dilakukan oleh kedua terdakwa serta beberapa panitia lain. Kekerasan itu mengakibatkan tiga peserta Diksar Mapala UII tewas.
Hakim mengatakan, berdasarkan saksi ahli di persidangan menunjukkan korelasi antara luka yang menyebabkan kematian itu dengan kekerasan yang terjadi selama diksar.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan untuk terdakwa Wahyudi alias Kresek, sedangkan terdakwa lain, Angga Septiawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, Mujiono, dalam putusannya di PN Karanganyar, Kamis sore, 28 September 2017.
Hakim juga menolak pembelaan terdakwa kasus Diksar Mapala UII yang menyebut bahwa pukulan-pukulan dalam kegiatan itu merupakan hukuman kepada peserta agar lebih disiplin.
"Terdakwa seharusnya tahu bahwa pukulan itu menyebabkan kesakitan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Tuntut 8 Tahun
![Diksar maut Mapala UII](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yApazjbzQC5G59baxt7D9yDzkdk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1723840/original/004989000_1506631634-20170928-sidang-diksar_maut_uii2-karanganyar.jpg)
Sebelumnya, awal September lalu, jaksa menuntut kedua terdakwa kasus Diksar Mapala UII yang berujung kematian tiga peserta itu dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan utama Pasal 170 KUHP.
Namun, majelis hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (3) yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tony Wibisono, mengaku masih pikir-pikir atas vonis itu.
"Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding ataukah tidak," katanya.
Adapun penasihat hukum para terdakwa juga belum memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding.
"Kami akan bicarakan dulu di tim," kata salah satu anggota tim pengacara, Prima Apriyaningtyas.
Adapun tiga peserta yang meninggal dunia usai mengikuti Diksar Mapala UII adalah Muhammad Fadlidari (mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau), Syaits Asyam (mahasiswa asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (mahasiswa dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat). Mereka adalah mahasiswa UII angkatan 2015.
Terkini Lainnya
TPU Kebun Bunga Jadi Peristirahatan Terakhir Romi Herton
BNPB: Jumlah Pengungsi Gunung Agung Tembus 134 Ribu Jiwa
Kisah di Balik Pria Pekalongan Biayai 65 Gurunya ke Luar Negeri
Jaksa Tuntut 8 Tahun
Kasus Diksar Maut
Diksar Mapala UII
karanganyar
Mapala UII
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Perjalanan Mohamad Pandu Ristiyono Raih Gelar Doktor Tercepat di Negeri Jiran
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya