, Denpasar - Pasangan suami istri atau pasutri asal Jepang yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terpanggang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio ternyata korban pembunuhan. Polda Bali berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap kedua pasutri tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menuturkan, pelaku atas nama I Putu A (25) ditangkap pada Senin, 18 September 2017, pukul 03.00 Wita.
Dari pengakuan pelaku, pada hari Minggu pagi sekitar pukul 08.30 Wita, pelaku jalan-jalan di sekitar Jalan Puri Gading. Sesampainya di depan rumah korban, di Perum Puri Gading Blok F1 Nomor 6, pelaku melihat pintu gerbang rumah terbuka.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum masuk pelaku melihat pisau di rak sepatu, dia ambil pisau itu dan bawa masuk ke dalam rumah," kata Hengky di Denpasar, Selasa (19/9/2017).
Di lantai satu, pelaku melihat situasi rumah masih kosong dan tak ada harta benda yang bisa digasak. Selanjutnya, ia naik ke lantai dua. Di sana, ia melihat Matsuba Hiroko tengah membawa tas berisi uang.
"Pelaku selanjutnya langsung membekap, mengikat, dan menusuk korban pada bagian leher dan perut," tutur Hengky.
Tak selang berapa lama, pelaku melihat suami korban, Matsuba Norio naik ke lantai dua. I Putu A langsung membekap korban dan menusuk di bagian punggung, kemudian menggorok leher korban.
Kedua korban lantas ditutup dengan bed cover. Ia menaruh ranting kayu di atas bed cover berisi pasutri Jepang itu. Kemudian, dia mengganti baju dengan baju milik korban.
"Pukul 12.00 Wita pelaku keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot dan kembali lagi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan membawa korek api kayu, dupa, dan bensin dalam botol Aqua," ujar dia.
Sementara itu, untuk menghilangkan barang bukti, pelaku kemudian membakar korban dan sebagian ruangan di rumah korban.
Hengky menyebutkan motif pelaku adalah untuk mencuri harta milik pasutri Jepang ini. Hal tersebut untuk melunasi utangnya.
"Pelaku ini memerlukan uang untuk membayar utangnya. Modus operandinya untuk menguasai harta korban karena pelaku terlilit utang. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Terkini Lainnya
6 Fakta Pilu di Balik Tragedi Pawang Diseret Buaya di Depan Warga
Akal-akalan Janda Beranak 2 Kelabui Polisi
Cerita Ibu Muda yang Tusuk Dada Bayinya Sendiri
Denpasar
Pasutri Jepang Tewas
Bali
Rekomendasi
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel