, Barru - Andi Idris Syukur secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pencopotan jabatan ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tentang Pemberhentian Idris Syukur sebagai Pejabat Bupati Barru.
"SK Mendagri tentang pemberhentian Idris Syukur sudah turun, dan sudah kami laporkan ke gubernur," ucap Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulsel, Hasan Basri Ambarala, yang ditemui di Makassar, Senin (4/9/2017), dilansir Antara.
Menurut dia, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo telah memerintahkan agar ia mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mengangkat Wakil Bupati Suardi Saleh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barru untuk menjadi pejabat definitif.
Baca Juga
Prosesnya, dia menjelaskan, harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barru. Bamus kemudian mengusulkan kepada Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat, untuk segera membuat SK Pelantikan Bupati Barru yang baru sebagai pengganti Idris Syukur.
Proses penggantian pejabat Bupati Barru harus dilakukan secepatnya untuk menghindari kondisi kekosongan kekuasaan yang terlalu lama. "Pelantikan kita harapkan secepatnya," ia menambahkan.
Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Sulsel di Kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. Sementara untuk posisi Wakil Bupati Barru nantinya akan melalui Bamus kembali di DPRD yang akan mengusulkan pejabat wakil bupati.
"Ini (pengusulan posisi Wakil Bupati Barru) akan tergantung pada dinamika politik di sana," ujar Hasan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, untuk kembali menghukum Bupati Barru nonaktif Andi Idris Syukur, dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Idris dituntut 4 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 12e Undang-Undang Tipikor tentang Pemerasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pada 1 Agustus 2016 di Pengadilan Tipikor Makassar.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kasus
Awalnya, pada 9 Juli 2015, Andi Idris Syukur, Bupati Barru ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang atas proyek pengurusan izin pertambangan eksplorasi di Kabupaten Barru, salah satunya di Pelabuhan Garongkong.
Dalam kasus yang menjeratnya itu, Andi Idris diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti.
Gratifikasi tersebut terkait dengan pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar. Andi Idris juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD 1727 dalam proyek di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulsel.
Andi Idris disangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lantaran tidak membentuk perusahaan daerah pelabuhan dan pelayaran. Pemerintah Kabupaten Barru di bawah kendali Andi memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Iqbal Latief menegaskan, status tersangka yang disandang salah satu calon bupati di Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur, tidak menjadi penghalang untuk terus mengikuti tahapan pilkada serentak 2015 di Sulsel.
"Jadi sesuai aturan yang ada saat ini, status tersangka tidak menggugurkan status calon peserta pilkada yang telah ditetapkan lolos menjadi peserta pilkada serentak. Seperti yang dialami Andi Idris Syukur saat ini di mana statusnya sebagai peserta pilkada di Kabupaten Barru, Sulsel," kata Iqbal di ruangan kerjanya, Rabu, 29 Juli 2015.
Andi Idris Sukur kemudian memenangi Pilkada Barru. Namun, baru sebulan lebih dilantik sebagai Bupati Barru untuk periode kedua, Andi Idris Syukur, menghadapi meja hijau dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 Maret 2016.
Saat itu, sidang perdana terhadap Bupati Barru terpilih tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Cakra Alam dengan anggota Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak dan M Syukri.
Adapun tim penasihat hukum Idris Syukur yang merupakan Bupati Barru, Sulsel terpilih membantah seluruh isi dakwaan yang telah dibacakan JPU dengan mengajukan eksepsi pada persidangan setelahnya yang dijadwalkan pada Senin, 4 April 2016.
"Kami menilai dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terdapat dua hal, yakni tentang pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya formil dan sifatnya substansif. Nah ini yang akan kami jawab dalam eksepsi nantinya," kata Muh Aliyas Ismail selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar.
Terkini Lainnya
Baru Sebulan Dilantik, Bupati Ini Hadapi Meja Hijau
Bareskrim Polri Periksa Bupati Barru Kamis Besok
Situs Sunda Wiwitan Cigugur Perlahan Beralih Fungsi
Kronologi Kasus
Barru
Bupati Barru Diberhentikan
Kasus Gratifikasi
Andi Idris Syukur
Bupati Barru
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Deretan Jajanan Legendaris Khas Indonesia yang Mulai Langka
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulteng
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Sachsenring, Francesco Bagnaia Melesat ke Puncak
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati