, Surabaya - Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera menghadapi meja hijau. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menuturkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) segera menyerahkan 2 berkas kasus Dimas Kanjeng kepada Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka Taat Pribadi dan barang bukti untuk perkara pembunuhan sekaligus penipuannya," ucap Barung saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Dimas Kanjeng di Surabaya, Rabu (11/1/2017).
Penyerahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada Kamis, 19 Januari 2017, pekan depan. "Kalau berkasnya sudah dinyatakan P21 atau sempurna atau lengkap, maka tinggal tahap duanya saja," Barung menegaskan.
Barung menjelaskan, selain pembunuhan dan penipuan, Dimas Kanjeng bersama rekannya yaitu tersangka Vijay dan Karmawi juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, untuk kasus TPPU, masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga
Hanya saja, Barung mengakui ada beberapa hambatan mengenai kasus TPPU tersangka Dimas Kanjeng dan kawan-kawan. Di antaranya adalah menelusuri dan menilai aset-asetnya, karena ada sekitar 37 aset dan tersebar di mana-mana. Makanya, kami akan gandeng saksi ahli Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK," kata Barung.
Menurut Barung, penyidik juga sudah meminta second opinion atau pendapat pembanding dari lembaga penilai aset mengenai kasus TPPU itu. "Tetapi, kami tetap membutuhkan PPATK."
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan murid-muridnya menjadi sorotan publik setelah ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di padepokan yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Polisi lalu menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korban penipuan Dimas Kanjeng dengan modus penggandaan uang diduga mencapai puluhan ribu orang. Total kerugian korban diperkirakan ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan.
Advertisement
Pihak Dimas Kanjeng sempat mengajukan sidang praperadilan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi selaku tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dalam persidangan.
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan terkait permohonan praperadilan pihak Dimas Kanjeng di Ruang Candra PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 28 November 2016.
Terkini Lainnya
Menghilang Tanpa Kabar, Dokter Isna Terancam Sanksi Etik?
Cara Cerdas Kota Ini Genjot Pendapatan Rp 700 Miliar
Langka, Harimau Sumatera Serang Pencari Nipah di Hutan Lindung
Regional Surabaya
Penipuan
Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final