, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta bagi kepala sekolah yang merokok di lingkungan sekolah sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem mengatakan, denda dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapa pun mengisap rokok di lingkungan masuk zona KTR.
"Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp 100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp 500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp 5 juta," kata dia, di Meulaboh, dilansir Antara, Selasa, 22 November 2016.
Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.
Djut Yanti menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, tetapi menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.
"Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka. Jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR, maka sesuai qanun, disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp 500 ribu per satu iklan," kata Djut Yanti.
Baca Juga
Sejak diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun 2015 itu telah mulai disosialisasikan, baik sosialisasi verbal maupun nonverbal berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar semua bisa mengetahui.
Mengenai sanksi tegas berupa denda uang tunai, selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2017, setelah terbentuk tim eksekutor terhadap perokok di zona terlarang.
Dalam qanun itu disebutkan tujuh tempat yang masuk zona KTR, pertama fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.
Kedua tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah, dayah/pesantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya, ketiga tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permainan dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.
Keempat, tempat ibadah meliputi Masjid, Meunasah/musala, balai pengajian serta tempat-tempat ibadah lainnya, kelima dalam angkutan umum meliputi Bus, Taxi, L-300, Kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.
Advertisement
Terkini Lainnya
3 Penganiaya Remaja Pinrang Dijerat Pasal Penistaan Agama
Terjerat Penistaan Agama karena Status Annisa 3 dan Janda Bahenol
Potasium Sianida di Balik Tangkapan Kepiting dan Lobster Langka
kawasan tanpa rokok
Aceh
Kepsek
Qanun Aceh
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Donald Trump
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Live Streaming
525 Orang Daftar Jadi Capim dan Dewas KPK, Siapa Layak?
Populer
Kasus 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba di Wajo, Aktivis Desak Propam Tak Diam
Keluarga Tak Mampu Bayar Tambahan Uang Bensin, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di Tengah Jalan
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Solo
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi
Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Dirilis, Berikut Cara Instalnya
Profil JD Vance, Senator yang Dipilih Donald Trump Jadi Cawapresnya di Pilpres AS 2024
Penembak Kucing di Krobokan Semarang Ternyata Residivis, Polisi Beberkan Pemicunya
Proyek Awal Mandiri Putuskan RJ, Kajati Sulsel Setujui 3 Perkara dan Tolak 1 Perkara
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Kejaksaan Tahan Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
Jokowi ke Abu Dhabi, Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden Selama 2 Hari
250 Delegasi Anak Muda dari 16 Negara Ikuti Simulasi Sidang PBB di Bali, Bahas Masalah Dunia
Rupiah Perkasa dari Dolar AS, Investor Tunggu Hasil RDG BI
Progres IKN Baru 15%, Jokowi: Jangan Bayangkan Upacara 17 Agustus Sudah jadi Semua
Diundang Ukraina Hadiri Pertemuan Puncak, Rusia Justru Berhati-hati
Kasus Korupsi Surya Darmadi, Bos Sawit yang Merugikan Negara Rp 100 Triliun
Raja Charles Berikan Gelar Kerajaan pada Hewan Tak Biasa Ini
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
Top 3 Berita Bola: Diincar Manchester United, AC Milan Ambil Langkah Cepat Dekati Bintang Atletico
Dibuka Menguat, IHSG Berpotensi Terkoreksi Hari Ini
Cara Daftar Ulang Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah 2024, Ini Link dan Syaratnya
Pamali! Jangan Lakukan Hal Ini Biar Batuk Tidak Semakin Parah
Jennie BLACKPINK dan G-Dragon Diduga CLBK, Cincin Bermata Biru dan Syal Diklaim Jadi Bukti
Bantal Coklat MPLS atau Sebaliknya? Simak Teka-Teki yang Benar dan Jawabannya