, Batam - Polda Kepulauan Riau kini memburu tiga tersangka buronan kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI di perairan Tanjung Bemban, Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. Hingga kini, sebanyak 54 penumpang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.
Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigustian mengatakan telah membentuk tim khusus untuk memburu para tersangka yang kabur. Para tersangka terdiri dari Budi Yadi alias Herman selaku tauke kapal, Yanti (40) selaku istri Herman, dan Syukriadi (48) alias Pak Lurah selaku ABK.
Khusus untuk tersangka Yanti, polisi sempat memeriksanya, tetapi kemudian dilepaskan.
"Satu tersangka sedang diproses pemeriksaan dan pendalaman, tiga orang lagi masih dalam pemburuan. Polda Kepri sudah membentuk tim dan melakukan kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk menangkap tiga tersangka yang berhasil lolos," kata Sam dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (7/11/2016).
Selain memburu tiga tersangka, Polda Kepri menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam.
"Dua tersangka baru adalah RS, wanita, dan PP, laki-laki. Mereka mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI ilegal ini," kata Kapolda Kepri.
Advertisement
Baca Juga
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata Kapolda, jumlah tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam menjadi enam orang. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah menangkap dan menetapkan tersangka pada D yang merupakan salah satu ABK kapal tenggelam tersebut.
Barang bukti yang diamankan bersama dua tersangka tersebut adalah dua buah telepon genggam dan satu lembar manifes keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Malaysia atas nama Dominikasasi.
Dua tersangka baru tersebut dikenakan Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," kata Sam.
Sementara untuk tersangka D dikenakan Pasal 219 ayat (1) dan Pasal 323 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 120 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 359 KUHP. "Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," kata dia.
Pada Rabu, 2 November 2016, kapal pengangkut 101 orang TKI asal Malaysia termasuk ABK tenggelam di perairan Batam. Dari kejadian itu sebanyak 54 korban ditemukan meninggal, sebanyak 41 lain ditemukan selamat. Enam korban lain hingga saat ini masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan.
Terkini Lainnya
Rencana Pemulangan 9 Korban Kapal Pengangkut TKI Karam di Batam
Mitos Mengerikan di Balik Ladang Emas Jambi
Bocah Penjual Buah Lontar Setop Sekolah demi Hidupi Orangtua
Kapal Pengangkut TKI
Kapal Pengangkut TKI Tenggelam
Batam
TKI Ilegal
Regional Batam
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini